Pada kenyataannya, banyak orang – penerus kebudayaan Maluku – saat ini sangat minim apresiasi tentang dansa katreji. Beberapa event di Kota Ambon maupun di luar Ambon menggunakan lagu sayang kane, ola bapa ya, burung tantina dan lagu mars, waltz lain untuk dansa katreji (orang Hatalai bilang: karja sabarang targampang, ceng copan).
Hal itu terjadi karena Koreografer tidak paham tentang; 1) pola lantai dansa katreji, 2) berbagai komando yang berhubungan dengan pengaturan dansa katreji, 3) musik yang digunakan dalam katreji, 4) gaimana cara memanfaatkan ide/konsep seni tradisi ke ranah performing art.
Fenomena ini cenderung sesat sebab secara langsung orang tersebut memberikan informasi salah tentang musik katreji kepada khalayak.
Dampak negatif lainnya, yakni; 1) terkikisnya nilai estetika yang terkandung dalam dansa katreji, 2) mewariskan hal negatif kepada generasi muda pewaris kesenian tradisi, 3) para apresiator di dunia seni pertunjukan menganggap rendah kesenian Maluku – Ambon karena hasil garapan tidak sesuai dengan kaidah dan norma dalam performing art, 4) hasil yang buruk akan merendahkan nilai-nilai kultural Maluku – Ambon karena dansa katreji adalah suatu identitas kebudayaan bangsa Maluku, juga merupakan tiang-tiang penyanggah kebudayaan Bangsa Indonesia. Bahwa suatu indikator kemajuan komunitas masyarakat terdapat pada pengembangan seni budaya dan keseniannya.
Fenomena minimnya apresiasi generasi muda Maluku – Ambon tentang kesenian tradisi merupakan tanggung jawab eksekutif, legislatif, seniman, budayawan maupun masyarakat pendukung. Lembaga-lembaga pemerintah yang mengemban tugas pokok dan fungsi pengembangan kesenian di Provinsi Maluku terkesan mandul.
Suatu bukti, dana untuk pembangunan politik, ekonomi dan infrastruktur lebih besar dari dana untuk pemajuan kebudayaan kesenian. Padahal dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan landasan yuridis formal untuk semua elemen masyarakat membangun dan mengembangkan seni tradisional.
Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa.
Kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan. Oleh karena itu pembangunan atau pengembangan kebudayaan kesenian di Provinsi Maluku tidak boleh diremehkan karena kebudayaan kesenian itu adalah jati diri sebuah komunitas masyarakat.
Negara Perancis yang tergolong negara maju, saat ini menempatkan budaya musiknya dalam kurikulum tingkat SD dan SMP. Anak usia SD dan SMP diajarkan repartoir musik tahun 1600-an (pengalaman penulis pada tanggal 1 Juni 2023, di gedung teater Arzenal – Kota Metz – Prancis). Artinya, negara tergolong maju seperti Prancis menyadari secara sungguh-sungguh untuk pentingnya menanamkan kesadaran kultural pada generasi kekinian, via kesenian tradisi. Bagaimana dengan Provinsi Maluku?
Kebudayaan Ambon, Maluku, Indonesia sudah sangat tinggi sehingga tertutup awan. Generasi terkinilah yang bertugas mengusik awan itu sehingga dapat dilihat, dinikmati dan dimanfaatkan oleh manusia guna kelangsungan hidupnya se-antero jagat raya. (Koentjaraningrat)
*)Penulis adalah tukang pembuat suling bambu, tinggal di Dusun Tuni, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Ambon UNESCO City of Music.
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



