AmboinaMalukuMaluku TengahNasionalParlemenPolitikSeram Bagian BaratSeribu Pulau

Dukung Langkah Strategis Gubernur, Halimun Minta Polemik Enam Dusun di Tanjung Sial Segera Diakhiri

potretmaluku.id – Polemik sengketa enam dusun di kawasan Semenanjung Tanjung Sial yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah namun diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu menegaskan,persoalan batas wilayah tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum maupun administrasi bagi masyarakat yang bermukim di kawasan sengketa.

“Sengketa enam dusun di Semenanjung Tanjung Sial ini sudah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi pemerintahan yang harus segera diakhiri melalui keputusan yang jelas dari pemerintah pusat,” tegas Halimun, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat belum adanya kepastian status wilayah tersebut. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam aspek pemerintahan, tetapi juga menyentuh pelayanan publik, administrasi kependudukan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Ketidakjelasan status wilayah berdampak langsung terhadap pelayanan publik, administrasi kependudukan, pembangunan, serta kepastian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah sengketa,” ujarnya.

Ketua Fraksi Demokrat itu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang dinilai proaktif menangani persoalan tersebut. Ia menyebut langkah Gubernur Maluku yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan upaya strategis untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan penuh kepada Gubernur Maluku yang telah mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Halimun mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak menjadikan persoalan batas wilayah sebagai pemicu konflik di tengah masyarakat. Ia meminta penyelesaian sengketa tetap mengedepankan dialog dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan dialog. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang tentu tidak kita inginkan bersama,” katanya.

Halimun juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetap menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayah sengketa tanpa membedakan status administrasi yang masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Terlepas dari proses penyelesaian yang sedang berjalan, pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap diberikan secara maksimal dan tanpa diskriminasi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena persoalan batas wilayah,” ujarnya.

Halimun menambahkan, seluruh pihak harus menghormati keputusan final yang nantinya akan ditetapkan pemerintah pusat sebagai penyelesaian resmi atas sengketa enam dusun di Semenanjung Tanjung Sial.

“Apapun keputusan akhir pemerintah pusat nantinya, semua pihak harus menghormati dan menerimanya sebagai solusi yang berkekuatan hukum demi kepastian pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (**)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button