Amboina

Gaji 13 ASN dan PPPK Pemkot Ambon Mulai Diproses

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memproses gaji tambahan atau gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse dalam rangka menjawab keluhan para pegawai pemkot soal lambannya pencairan gaji tambahan tersebut.

“Gaji 13 untuk ASN dan PPPK sudah mulai diproses, terhitung sejak hari ini,” ujar Sekkot.

Dia berharap, tidak ada lagi desas-desus diluar bahwa seakan-akan Pemkot Ambon tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan juga PPPK.

Menurutnya, aturan memungkinkan untuk pembayaran gaji 13 itu diawal atau diakhir bulan Juni. Hari ini Selasa (25/6/2024) Pj. Walikota Ambon, Dominggus Kaya melalui Sekkot Ambon telah menindaklanjuti aturan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, maka pembayaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK Kota Ambon yang baru diproses mulai hari ini belum masuk kategori terlambat.

“Jadi mulai hari ini pembayaran gaji 13 itu sudah berproses di Badan Keuangan Kota Ambon. Tinggal pimpinan OPD melalui bendahara mengajukannya ke Badan Keuangan,” jelasnya.

Dia menyebut, anggaran untuk membayar gaji tambahan 4.260 ASN dan 915 tenaga PPPK telah tersedia, yakni sebesar Rp.24.726.000.000.

“Jadi total anggaran itu Rp.24 miliar lebih. Ini merupakan kabar suka cita untuk para ASN dan PPPK. Melalui gaji 13 ini, mereka bisa membantu anak-anaknya untuk sekolah,” tandas Sekkot. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button