Pendapat

Perlindungan Hutan Adalah Jalan Pulang Bagi Masyarakat Adat

PENDAPAT

Kenapa bisa demikian, sebab Perda Kota Ambon bisa dibilang peduli terhadap masyarakat adat. Itu artinya, sebenarnya tanpa menunggu Revisi UU kehutanan, pengakuan hak masyarakat adat bisa dilakukan, syaratnya hanya perda masyarakat adat dan pembuatannya bisa diusulkan pemerintah kabupaten maupun kota, atau hak usul dari DPRD sendiri.

Pada posisi ini, Perda menjadi syarat utama untuk pengakuan hak ulayat adat di kawasan hutan, sementara di areal penggunaan lain (APL), hanya perlu SK bupati atau wali kota. Faktanya hingga saat ini, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, perda tentang masyarakat adat hanya dimiliki Kota Ambon.

Kenyataannya, memang pemerintah kabupaten maupun kota tidak memiliki hak menetapkan atau mengakui hak ulayat adat. Sebab pemerintah hanya menyediakan perda, lalu diusulkan ke Kementerian Kehutanan dan Balai Perhutanan Sosial. Karena syarat utamanya hanyalah perda. 

Dengan kondisi seperti itu, tentu tidak berlebihan jika kita berharap Wali Kota Ambon saat ini, Bodewin Wattimena, yang adalah anak adat, bisa mendorong pengakuan yang sama untuk hutan-hutan adat lainnya di Kota Ambon Manise ini.

Perlawanan dari Akar Rumput: Seram Selatan dan Piliana Menjadi Sorotan

Sementara itu, suara masyarakat adat di Pulau Seram semakin nyaring menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak adat mereka. Di Kabupaten Maluku Tengah, para raja adat dari Seram Selatan baru-baru ini mendesak pemerintah daerah segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 

Dalam pertemuan yang digelar pada akhir Maret 2025, para pemimpin adat menyampaikan bahwa ketiadaan regulasi ini telah membuat posisi masyarakat adat sangat lemah di hadapan perusahaan dan kebijakan negara.

Menurut sebuah laporan Tita Story (titastory.id), Selasa, 11 Februari 2025, para raja menegaskan bahwa pengesahan Perda adat sangat penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam melindungi tanah, hutan, dan sumber daya alam mereka dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. 

“Selama ini masyarakat adat berjalan sendiri, tanpa perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah,” ujar salah satu raja adat dalam forum tersebut.

Tak hanya itu, di Negeri Piliana, Kecamatan Tehoru, masyarakat adat mengambil langkah simbolis dan sakral dengan melakukan ritual sasi untuk menolak pemasangan patok kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Seperti dilansir Revisi News (revisinews.com), Rabu, 26 Februari 2025, masyarakat menyatakan bahwa pemasangan pal batas kawasan hutan dilakukan tanpa persetujuan mereka dan bertentangan dengan nilai adat yang telah turun-temurun dijaga.

“Negeri Piliana menolak pemasangan pal HPK karena tanah ini adalah milik kami secara adat. Kami punya sejarah panjang dengan hutan ini, dan negara tidak bisa seenaknya menentukan batas tanpa melibatkan kami,” ungkap tokoh adat setempat. 

Sasi, yang biasanya digunakan untuk menjaga keseimbangan alam, kali ini menjadi simbol perlindungan terhadap hak adat yang terus tergerus.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Berita Serupa

Back to top button