Kemenangan ini menjadi simbol bahwa masyarakat adat, ketika diposisikan sebagai subjek pengelolaan ruang hidupnya, mampu menjaga kelestarian alam jauh lebih efektif ketimbang pendekatan top-down oleh negara atau korporasi.
Aru bukan hanya menyelamatkan hutannya, tetapi juga mengingatkan Indonesia akan pentingnya pengakuan terhadap kedaulatan adat atas tanah.
Revisi UU Kehutanan: Harapan dan Kewaspadaan
Belakangan, harapan muncul seiring dengan wacana revisi UU Kehutanan. Banyak pihak melihat ini sebagai kesempatan untuk mengoreksi kebijakan yang ada dan memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas kepada masyarakat adat atas hutan mereka.
Namun, di balik harapan tersebut, ada juga kecemasan. Banyak pihak yang khawatir, revisi ini justru akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan, terutama korporasi yang ingin memanfaatkan sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan dan keadilan sosial.
Situs Benua.id dalam laporannya, Jumat, 4 April 2025, mengungkapkan kekhawatiran bahwa revisi UU Kehutanan yang sedang dibahas akan didominasi oleh pendekatan yang lebih pro-investasi.
Jika ini terjadi, maka nasib masyarakat adat dan kelestarian hutan adat di Maluku semakin terpinggirkan. Di banyak daerah, ekspansi industri ekstraktif seperti tambang dan perkebunan besar telah menggusur wilayah adat tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat yang bergantung pada hutan tersebut.
Revisi ini, menurut para ahli, harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Mekanisme free, prior, and informed consent (FPIC), yang mengharuskan adanya persetujuan dari masyarakat adat sebelum terjadi perubahan apapun pada wilayah adat mereka, menjadi prinsip penting yang harus ditegakkan.
Realitas di Maluku: Masih Banyak Negeri Adat Terpinggirkan
Di lapangan, realitas yang dihadapi masyarakat adat Maluku jauh dari kata ideal. Sebagian besar wilayah adat mereka masih terabaikan oleh sistem hukum yang ada.
Banyak wilayah adat yang masuk dalam peta kawasan hutan negara tanpa proses konsultasi yang memadai, membuat masyarakat adat teralienasi dari tanah yang telah mereka kelola selama berabad-abad.
Jurnal Saniri Fakultas Hukum Universitas Pattimura mencatat bahwa pendekatan top-down dalam tata kelola kehutanan menjadi hambatan utama.
Pemda pun, meskipun memiliki kewenangan, belum optimal dalam membantu masyarakat adat dalam proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan hutan adat mereka sesuai dengan amanat Permen LHK No. 21 Tahun 2019.
Kondisi ini diperburuk dengan lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan. Tanpa adanya UU yang jelas, hak-hak kolektif masyarakat adat sering kali terfragmentasi, dan mereka menjadi rentan terhadap tekanan ekonomi dan eksploitasi yang tak terkendali.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



