potretmaluku.id – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes mengatakan, pemerintah kota tidak serta merta menaikan tarik pajak dan retribusi untuk meningkatkan PAD.
Hal itu disampikan setelah mendapat kritikan anggota DPRD terkait kebijakan kenaikan retribusi sampah yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM di Kota Ambon.
“Kebijakan menaikan pajak dan retribusi itu didasarkan pada aturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat,”kata Roy, Rabu kemarin.
Dia menjelaskan, penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 yang juga menjelaskan Tata Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah pada pasal 29.
Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda, dimana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum.
Retribusi Jasa Umum, lanjutnya, adalah retribusi yang meliputi berbagai perhitungan di dalamnya retribusi persampahan. Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.
“Dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan Pemerintah Pusat bukan daerah,”ujarnya.
Khusus UMKM, kata dia, itu masuk dalam kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan itu dikenakan tarif Rp150.000 per bulan atau Rp1.800.000 dalam satu tahun.
Menurut anggota DPRD terlalu besar, padahal jika dihitung Rp1.800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak cukup Rp5000, bahkan lebih murah dari harga sebotol air mineral kemasan.
“Jadi intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi,”tegasnya.
Terkait kebijakan kenaikan tarif, Roy mengaku itu hal yang wajar, jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini. Sebab tarif retribusi sampah yang lama telah berlaku sejak 2012 sampai 2025. Itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif.
Dirinya menandaskan, apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memiliki kewajiban untuk membayar.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik. Karena ampai saat ini kita armada angkutan sampah kita masih terbatas, sementara volume sampah tiap saat naik,”ungkapnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



