Di jantung Kota Ambon, di mana ombak Teluk Ambon memecah perlahan di garis pantai yang ramai, denyut nadi kehidupan kota berpusat di Pasar Mardika.
Bukan sekadar tempat bertransaksi, pasar ini adalah panggung sandiwara kehidupan, tempat tawa bercampur keluh kesah, dan harapan bersemi di antara tumpukan sayur mayur dan aroma ikan segar. Di sinilah, di tengah hiruk pikuk pedagang kaki lima yang menjajakan dagangan di bahu jalan, sebuah drama kemanusiaan mulai terkuak.
Mereka datang dari berbagai penjuru pulau, membawa hasil bumi, tangkapan laut, dan kerajinan tangan. Mereka, sebut saja misalnya Warasia, seorang ibu paruh baya dengan senyum teduh menjajakan sayuran segar, menghidupi keluarganya dari setiap ikat kangkung dan sekeranjang tomat.
Ada juga para nelayan yang setiap dini hari mempertaruhkan nyawa di lautan demi membawa pulang rezeki berupa ikan-ikan berwarna perak berkilauan, dan berakhir pada lapak-lapak Pasar Mardika. Di antara mereka, terselip suara riuh rendah anak-anak yang membantu orang tua, belajar tentang kerasnya hidup dan pentingnya setiap rupiah yang dihasilkan.
Ketika Tudingan Kemacetan Menghantam Pedagang Kecil
Namun, harmoni pasar ini terganggu. Keluhan demi keluhan bermunculan tentang kemacetan lalu lintas, yang dianggap bersumber dari aktivitas para pedagang kaki lima yang berjualan hingga memakan bahu jalan. Tudingan itu bagai duri yang menusuk relung hati mereka.
“Kami hanya cari biaya hidup,” lirih seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, suaranya bercampur dengan bising kendaraan dan teriakan penjual ikan.
“Kalau pun jalanan macet, jangan hanya salahkan kami. Angkot juga berhenti sembarangan, mengambil penumpang di luar terminal, membuat jalan semakin sempit.”
Pemerintah Kota Ambon mengambil sikap. Peraturan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang penataan pasar menjadi landasan untuk sebuah tindakan tegas: penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Mardika.
Surat pemberitahuan dengan nomor 31 tahun 2023 itu bagai petir di siang bolong bagi mereka. Tanggal 17 April 2025 ditetapkan sebagai hari penggusuran. Kios-kios sederhana, tenda-tenda usang, dan lapak-lapak yang menjadi saksi bisu perjuangan mereka akan dibongkar paksa.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



