Langkah Strategis ke Depan
Untuk mengatasi persoalan ini, dari sejumlah literatur yang berhasil dihimpun, usulan beberapa langkah strategis perlu segera diambil antara lain:
-
- Percepat Revisi UU Kehutanan
Revisi UU Kehutanan harus secara jelas memasukkan pengakuan atas hutan adat, sesuai dengan Putusan MK 35/PUU-X/2012, serta memberikan mekanisme perlindungan yang tegas terhadap hak-hak masyarakat adat. - Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Maluku. - Libatkan Masyarakat Adat dalam Proses Legislasi
Proses revisi UU Kehutanan harus dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahapannya untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak mereka benar-benar terlindungi - Perkuat Kapasitas Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah harus difasilitasi untuk melakukan pemetaan dan pengajuan penetapan hutan adat ke KLHK agar pengakuan terhadap hutan adat di Maluku bisa diperluas. - Kembangkan Ekonomi Kehutanan Berbasis Komunitas
Program pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kehutanan semestinya dikelola langsung oleh masyarakat adat, berbasis pada potensi lokal dan kearifan wilayah masing-masing. Model pengelolaan ini bukan saja memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek utama, tetapi juga mencegah praktik penyerahan sepihak kepada investor atau korporasi yang kerap mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat.
Dalam banyak kasus, regulasi yang seolah-olah netral justru lebih berpihak kepada pemegang kekuasaan dan kepentingan modal. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa skema ekonomi kehutanan tidak menjadi alat pelemahan, melainkan ruang pemberdayaan nyata bagi komunitas adat yang telah lama menjadi penjaga hutan.
- Percepat Revisi UU Kehutanan
Revisi Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Soal Keadilan Ekologis
Melindungi hutan adat di Maluku bukan hanya soal kehutanan, tetapi juga soal keadilan ekologis dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Revisi UU Kehutanan adalah momentum untuk merombak cara negara dalam mengelola sumber daya alam, dari yang eksploitatif menuju yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat adat Maluku, hutan adalah bagian dari identitas mereka, tempat mereka hidup, bekerja, dan berdoa. Jika negara sungguh-sungguh berpihak pada rakyat, maka hutan adat tak boleh lagi dinomorduakan.
Contoh dari Aru telah membuktikan bahwa masyarakat adat mampu menjaga alam dengan cara mereka sendiri. Yang dibutuhkan hanyalah pengakuan, perlindungan, dan kemitraan sejajar dengan negara.
Ini adalah soal masa depan, baik bagi masyarakat adat maupun untuk kelestarian bumi yang kita tinggali bersama.(Embong Salampessy)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



