Pendapat

Negosiasi Tarif Impor, Indonesia Tak Belajar Dari Sejarah

PENDAPAT

Instruksi ini muncul tak lama setelah pemimpin Partai Komunis Indonesia memperingatkan duta besar Amerika di Jakarta melalui telegram bahwa PKI akan memerintahkan pembalasan ekonomi terhadap kepentingan Amerika jika terus melanjutkan intervensi Amerika di Indonesia.

Dua perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia dimiliki oleh Amerika. Kemungkinan besar, pemimpin komunis Aidit, antara lain, telah memikirkan perusahaan-perusahaan Amerika ini dalam ancamannya. Sebab, serikat pekerja industri minyak sepenuhnya dikendalikan kaum komunis. 

Untuk menjamin kelancaran ekspor minyak, KSAD AH Nasution juga memutuskan semua perusahaan minyak merupakan objek vital yang berlaku sejak 1 Agustus 1958. Keputusan ini sangat penting karena untuk mencegah pemogokan dan penutupan perusahaan oleh karyawan. Jadi, perusahaan minyak yang menjadi objek vital, selain Kawasan Permina di Pangkalan Brandan, juga berlaku bagi kawasan perusahaan American Standard Vacuum dan Caltex, Royal Dutch Shell Group, dan NIAM.

Kalau ditarik lagi dalam persoalan Irian Barat, sangat jelas, bagaimana pembahasan masalah Irian Barat sarat dengan bargaining sumber daya alam. Untuk itu, tak heran, ketika persoalan Irian Barat, Indonesia seolah tidak kesulitan untuk meraih dukungan dunia internasional.

Rangkaian fakta-fakta proses Papua Barat dan keberadaan Freeport di Papua tentu akan memberikan sketsa nyata bagaimana kekuatan sumber daya alam menjadi senjata ampuh untuk Indonesia.

Situasi inilah yang menjadi warisan dari para pemimpin Indonesia dewasa ini betapa sulitnya untuk mengambil alih atau untuk membatalkan perjanjian dengan Freeport. Bahkan, untuk meraih saham mayoritas saja sudah merupakan pekerjaan yang tidak mudah. 

Belajar dari pengalaman seperti ini, kalau tidak hati-hati, maka eksploitasi sumber mineral kritis di Indonesia akan menempatkan Indonesia sebagai pemilik tetapi tidak berdaulat atas kekayaan alamnya. Bahkan, begitu mudah ditukar dengan tarif impor Amerika Serikat. Sangat berbahaya dan beresiko ketika para “pemain” dalam negeri hanya melihat peluang sebagai mitra Amerika di Indonesia dalam mengelola mineral kritis. 

Untuk itu, sebelum persoalan ini menjadi warisan yang menyulitkan posisi generasi mendatang sebaiknya ditinjau kembali karena bukan saja mengingkari pasal 33 UUD 1945, tetapi juga para pembantu Presiden Prabowo lalai untuk menjaga visi dan misi yang diusung Prabowo-Gibran untuk mewujudkan cita-cita besar dalam kehidupan bernegara yang merdeka, berdaulat, sejahtera, adil dan makmur.

Namun, kalau situasi awal kemerdekaan masih dapat dimaklumi ketika sumber daya alam menjadi alat negosiasi politik karena hal itu sangat penting untuk meraih dukungan internasional bagi Indonesia yang baru merdeka. Apalagi, ada berbagai keterbatasan sumber daya manusia dan permodalan.

Jadi, sangat mengherankan ketika Indonesia yang sudah berusia 80 tahun dan memiliki kualitas sumber daya manusia dan sumber modal yang lebih dari cukup untuk mengelola sumber daya alam sendiri, justru masih terpaku dengan praktik lama yang tidak lagi relevan dengan zaman Indonesia masa kini, dimana sumber daya alam dijadikan alat negosiasi tarif.

Secara jujur, penulis melihat gejala ini mempertontonkan kelemahan Pemerintah Prabowo-Gibran dalam diplomasi ekonomi, karena rela membiarkan sumber daya alam diakses negara lain dan akan menjadi beban bagi generasi mendatang.

Tapi, karena kesepakatan ini sudah terjadi, maka patut diduga adanya kepentingan lain yang menumpangi negosiasi tarif impor untuk mengeruk sumber daya alam baik untuk kepentingan asing maupun untuk kepentingan kelompok dan diri. Tapi, kita berharap semua ini tidak akan terjadi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. (*)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4

Berita Serupa

Back to top button