Gubernur Maluku Desak RUU Daerah Kepulauan Beri Kewenangan Khusus dan Dana Berkeadilan
potretmaluku.id – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar memberikan kewenangan khusus dan kepastian pendanaan bagi provinsi-provinsi kepulauan.
Desakan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Selasa (30/6/2026) kemarin.
Dalam forum itu, Hendrik yang mewakili aspirasi pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) mengapresiasi DPR RI karena membuka ruang bagi daerah untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU tersebut.
Kata dia, daerah kepulauan memiliki tantangan yang jauh berbeda dibandingkan daerah daratan, sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang juga berbeda.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental. Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan,” tegas Hendrik.
Hendrik menilai, salah satu substansi yang perlu diperkuat dalam RUU tersebut adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola wilayah laut.
Menurutya, aturan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi kondisi geografis Maluku yang didominasi lautan dengan jarak antarpulau yang sangat berjauhan. Selain itu, Hendrik juga meminta agar RUU Daerah Kepulauan menjamin keberadaan Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, biaya penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan jauh lebih tinggi karena dipengaruhi tingginya biaya transportasi, logistik, serta pelayanan publik yang tersebar di banyak pulau.
“Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Hendrik juga mengusulkan agar arah pembangunan daerah kepulauan menggunakan pendekatan berbasis gugus pulau. Model ini dinilai lebih efektif dalam memperkuat konektivitas laut dan udara, memperbaiki sistem logistik maritim, serta memperluas pemerataan pelayanan dasar.
Dia juga mendorong penguatan sektor pendidikan tinggi kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, hingga peningkatan kapasitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
“Di sektor ekonomi, pengembangan ekonomi biru (blue economy) harus menjadi prioritas melalui optimalisasi potensi kelautan, konservasi pesisir, energi laut, dan pemanfaatan karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan,” paparnya.
Tak cukup disitu, meminta perlindungan terhadap masyarakat di pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau terluar, tetapi juga mencakup pulau-pulau kecil lainnya yang memiliki kondisi sosial ekonomi serupa. Pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, dan percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan juga dinilai perlu diakomodasi dalam RUU tersebut.
Menutup penyampaiannya, Hendrik menegaskan perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan sekadar memperjuangkan tambahan anggaran, melainkan memastikan negara memberikan pengakuan atas karakteristik wilayah kepulauan melalui kebijakan yang adil.
“Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang, demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” tandas Hendrik. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



