Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina (Pemerhati Masalah Ekonomi Politik, Direktur Archipelago Solidarity Foundation)
Pada pekan terakhir Juli 2025, Presiden Prabowo menghentak ketika menurunkan resiprokal tarif (tarif timbal balik) Presiden AS, Donald Trump dari 32 persen menjadi 19 persen. Keberhasilan ini mendapat sambutan pro dan kontra. Sebab, negosiasi tarif ini membawa konsekuensi karena Amerika Serikat menyertakan syarat dalam kesepakatan tarif timbal balik dengan Indonesia.
Persyaratan dari Amerika itu berkaitan dengan sejumlah hal seperti, penghapusan hambatan tarif; menghapus hambatan non tarif bagi ekspor produk industri dan produk pertanian AS, menghapus hambatan perdagangan digital, menyeleraskan keamanan ekonomi, dan meningkatkan standar ketenagakerjaan.
Beberapa syarat dari Amerika ini membawa pengaruh besar bagi ekonomi Indonesia karena produk industri, pertanian dan digital akan mengisi pasar Indonesia dengan harga yang kompetitif.
Namun, yang cukup mencuri perhatian dalam syarat keamanan ekonomi, ketika klausul akses terhadap mineral kritis Indonesia menjadi syarat dalam negosiasi tarif timbal balik ini. Padahal, mineral kritis ini merupakan mineral yang sangat penting untuk perekonomian Indonesia dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Sebenarnya, dengan penghapusan tarif impor bagi produk AS sudah seimbang dengan penurunan tarif. Apalagi, ada kewajiban Indonesia untuk membeli pesawat Boeing, Migas dan produk pertanian. Untuk itu, sangat mengherankan ketika Indonesia menerima begitu saja klausul mineral kritis untuk menurunkan tarif.
Tim negosiasi tarif perlu menjelaskan hal ini, sebab berkaitan dengan kekayaan alam Indonesia. Apalagi, kalau Presiden Prabowo hanya menyetujui tanpa memperoleh penjelasan rinci mengenai hal ini. Kalau ini yang terjadi maka Presiden Prabowo terperangkap dalam jebakan negosiasi tarif dimana membuka akses Amerika terhadap mineral kritis.
Pada tahun 2023, Menteri ESDM mengeluarkan keputusan Nomor: 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, dimana keputusan ini menetapkan 47 mineral kritis di Indonesia sesuai dengan kriteria bahwa mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional; mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara; mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan; dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.
Terlepas dari berbagai argumen pembenar yang terlontar dari para pejabat mengenai akses mineral kritis, tetapi tidak mengabaikan adanya fakta bahwa sumber daya alam begitu mudah dinegosiasikan dengan tarif impor. Mungkin dampak dari kebijakan ini tidak segera terasa tetapi generasi mendatang akan merasakan akibat ketika sumber daya alam strategis berada dalam genganggaman asing.
Semua mineral kritis dibutuhkan untuk menyokong industri strategis nasional, tetapi dengan negosiasi impor ini, maka semua mineral kritis berpotensi menyokong industry asing di luar negeri. Apalagi, Indonesia setuju untuk tidak mengenakan batasan impor terhadap mineral strategis.
Dengan situasi ini, sangat ironis, ketika tekad untuk melakukan hilirisasi produk hanya pepesan kosong, karena yang terjadi sumber daya alam Indonesia diambil untuk mendukung industri asing, yang mungkin saja produk akhirnya kembali dikirim ke Indonesia sebagai produk jadi atau setengah jadi.
Bila penguasaan eksploitasi mineral kritis ini dibarengi dengan keharusan untuk membangun smelter atau industri untuk mengurai atau mengolah bahan baku mineral kritis menjadi mineral tunggal, seperti lithium atau uranium dan sebagainya, maka ada industry ikutan dan know how yang hasilnya dapat dinikmati rakyat Indonesia melalui berbagai multiplier effect.
Sebaliknya, jika hanya mengangkut bahan baku mentar seperti yang terjadi selama ini, mislanya nikel di Maluku Utara, timah, tembaga di Pulau Wetar (yang pasti memiliki kandungan emas), Tembagapura dan sebagainya, maka mineral kritis yang terkandung diambil begitu saja tanpa ada kepedulian terhadap dampak eksploitasi yang bisa dianggap brutal ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



