Kasus Hibah Rp12 Miliar Meluas, Polda Periksa Pimpinan DPRD & Pejabat Malteng
potretmaluku.id – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp12 miliar terus berkembang.
Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng, Rakib Sahubawa pada 24 Juli 2026 lalu, kini penyidik Ditreskrisus Polda Maluku juga memanggil Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Husein Mukadar dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), La Baiena.
Selain pejabat Pemkab Malteng, penyidik juga turut meminta keterangan tiga pimpinan DPRD Malteng periode 2019-2024 serta Sekretaris DPRD setempat pada Rabu, 6/8/2026) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai proses perencanaan hingga penetapan anggaran hibah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun potretmaluku.id, tiga mantan pimpinan DPRD yang dipanggil masing-masing Fatzah Tuankotta selaku Ketua DPRD saat itu, Heri MC Haurissa dan Demianus Hattu yang menjabat Wakil Ketua DPRD.
Selain unsur legislatif, penyidik telah memeriksa Sekda Malteng, Rakib Sahubawa pada 24 Juli 2026. Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Husein Mukadar dan Plt Kepala BPKAD Malteng La Baiena.
Hisein diperiksa bukan terkait jabatannya sebagai Kadis Pendidikan, melainkan kapasitasnya saat menjabat Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi pada Balitbangda Malteng ketika proses penyusunan anggaran hibah 2023.
Penyidik disebut mendalami proses perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), termasuk mekanisme penyusunan program dana penetapan calon penerima bibah.
Sementara La Baiena dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang disalurkan melalyi Bagian Kesra.
Sumber Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya membenarkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Iya, Kadis Pendidikan dan Kepala Keuangan Maluku Tengah diperiksa untuk kasus itu,” kata sumber.
Penyidik kini disebut tengah mengurai seluruh rantai pengelolaan dana hibah, mulai dari penganggaran, pembahasan, penetapan penerima hingga pencairan kepada ratusan kelompok.
Pemeriksaan terhadap tiga pimpinan DPRD diduga berkaitan dengan posisi mereka sebagai unsur pimpinan lembaga legislatif, anggota Badan Anggaran (Banggar), serta pembahasan anggaran hibah.
Penyidik juga disebut mendalami dugaan pengusulan hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) yang kemudian diakomodasi dalam APBD tanpa melalui mekanisme pengusulan dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik menulusuri dugaan adanya kelompok penerima yang memperoleh hibah secara berulang dengan nilai relatif besar serta dugaan penyaluran kepada penerima yang belum melalui proses verifikasi.
Temuan tersebut juga dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proses penyaluran hibah yang diduga belum didukung verifikasi memadai terhadap calon penerima.
Meski pemeriksaan terus meluas, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry meminta agar proses hukum berjalan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Iya dong, kelompok mana yang tidak dukung Polri soal Tipikor?. Yang penting kan polisi konsistensi karena yang tak dukung agenda pemberantasan tipikor itu hanya koruptor dan iblis. Yah jangan sampai Polda ‘masuk angin aja’,” tegas Fahri kepada potretmaluku.id, Jumat (7/8/2026).
“Kami berharap, penyidik tetap bekerja profesional dan independen dengan mengedepankan alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian pengelolaan danag hibah tersebut,” tandasnya. (RED)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi


