Situasi ini tidak sulit dibaca, sebab perusahaan asing diizinkan terus mengelola sumber minyak di Indonesia, tetapi dengan imbalan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai perlawanan daerah terhadap pemerintah pusat pada era 1950an.
Bahkan, kaum nasionalis Indonesia sekalipun seolah tidak berdaya ketika negara asing tetap bercokol di Indonesia, karena taruhan untuk melawan kepentingan asing ini sangat mahal bagi eksistensi Indonesia. Misalnya, berkaitan dengan ladang minyak di Sumatera Utara, Moh. Natsir sebagai Ketua Masyumi dalam sebuah rapat umum di Tanjung Pura (Sumatera Utara) pada tahun 1952 menegaskan Masyumi tidak menentang nasionalisasi ladang minyak BPM, tetapi harus dilakukan secara legal, jika terdapat organisasi yang memadai untuk melakukannya.
Mengenai nasionalisasi ladang minyak di Pangkalan Brandan, Masyumi bersikap bahwa sumur-sumur minyak harus dikembalikan ke BPM. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Masyumi menentang nasionalisasi. Sebab, banyak faktor yang berperan dalam nasionalisasi, seperti sumber daya keuangan, tenaga ahli, kapasitas organisasi, dan kompetensi. Indoneisa belum memiliki cukup sumber daya tersebut, dan organisasi juga belum sempurna. Jika ingin mengeksploitasi ladang minyak, Masyumi ingin mencari lokasi lain di Indonesia.
Natsir berpandangan nasionalisasi ladang minyak, harus dilakukan secara sah dan sesuai peraturan, dan kompensasi harus diberikan. Jika nasionalisasi tidak dilakukan secara sah, negara lain akan meminta pertanggungjawaban. Untuk itu, Masyumi mengambil posisi bahwa sumur-sumur minyak harus dikembalikan ke BPM. Namun, Masyumi juga khawatir dituduh sebagai agen KMB (konferensi meja bundar).
Begitu juga, bahkan tokoh nasionalis juga ada yang memandang sumur-sumur minyak akan lebih baik dikembalikan ke BPM. Jadi, tak heran pihak yang mengadvokasi pengembalian sumur-sumur minyak kepada BPM segera dicap “pro-modal asing”. Sementara pendukung nasionalisasi secara khusus menginginkan wilayah Pangkalan Brandan meskipun berada dalam keadaan hancur. Hal ini, tentu karena yang sangat mungkin diambil alih ketimbang perusahaan minyak yang berkembang pesat di Sumatera Tengah atau Sumatera Selatan.
Pada tahun 1956, Pemerintah telah menyatakan bahwa kabinet akan mempertimbangkan pemberian konsesi baru kepada perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Royal Dutch Shell, BPM, NIAM (Nederlands-Indonesische Olie Maatschappij), sebuah perusahaan patungan antara pemerintah dan Shell, dan American Standard Vacuum Company.
Sebelumnya, parlemen sementara RI memutuskan untuk tidak memberikan konsesi baru kepada perusahaan minyak asing. Sebab, setiap keputusan pemerintah yang mendukung konsesi baru kepada perusahaan asing akan menghadapi tentangan keras, terutama dari partai-partai berhaluan kiri. Apalagi, pada tahun 1951, Pemerintah juga mengeluarkan putusan yang melarang pemberian konsesi minyak baru hingga undang-undang minyak baru diberlakukan.
Jadi, setelah mendirikan Permina, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal A.H. Nasution, telah memerintahkan seluruh Panglima Kodam di seluruh Indonesia untuk melarang campur tangan terhadap kegiatan operasional BPM, grup Royal Dutch Shell. Perintah ini dikeluarkan untuk memastikan keberlanjutan produksi. Sebab, 70 Persen minyak yang digunakan di Jawa berasal dari BPM. Perusahaan ini memiliki kilang di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Selain lapangan minyak di Sumatera Utara, Indonesia juga melakukan nasionalisasi sejumlah perusahaan Belanda, tetapi dari semua itu yang paling penting adalah kilang Pangkalan Brandan.
Operasional Permina dan untuk memastikan kesiapan ekspor perdana minyak Indonesia ini, pada 6 Mei 1958 Kepala Staf AD Mayor Jenderal Nasution menginstruksikan para komandan militer untuk mencegah siapa pun dalam bentuk apapun, mengganggu operasi perusahaan-perusahaan minyak. Instruksi ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan ini. Sebab, segala hal yang berkaitan dengan perusahaan minyak merupakan tanggung jawab pemerintah.
Pusat-pusat minyak tersebut terletak di Sumatera Selatan, tempat Shell dan Stanvac memiliki kilang minyak, di Sumatera Tengah, tempat Caltex mengekspor minyak mentah, dan di Kalimantan Timur.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



