potretmaluku.id – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Ade Komarudin resmi melantik 45 anggota DPRD Provinsi Maluku masa bakti 2024-2029. Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3715 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Pelantikan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Maluku masa jabatan 2024-2029 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku periode 2019-2024, Benhur G. Watubun di ruang rapat paripurna, pada Selasa (17/9/2024).
Benhur dalam sambutannya menyampaikan, banyak catatan kritis, dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024. Meski begitu, DPRD tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, dan penguatan kualitas hidup masyarakat Maluku.
Kata dia, secara institusional, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan rakyat.
Dia menyebut, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 telah mengakhiri masa pengabdiannya. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil.
“Saatnya kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru. Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru,” ungkap Benhur.
Menurutnya, DPRD merupakan bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah ini untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah.
“Berbagai kebijakan dan peraturan daerah yang telah dihasilkan, selama masa jabatan 2019-2024. Itu merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD, untuk membangun Maluku,” katanya.
Dari sejumlah perda yang dihasilkan, dua diantaranya sangat penting dan strategis, yang berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu perda tentang disabilitas, dan perda tentang pengarusutamaan gender di Provinsi Maluku.
“Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah perda yang penting untuk rakyat Maluku,” tandas Benhur.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie menekankan dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024.
Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujar Mendagri.
Kedua, lanjut Sadali, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.
Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun yang harus digarisbawahi, lanjut Sadali, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Dalam pelaksanaan tugas, anggota DPRD diawasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seperti fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan produk pembentukan perda bersama-sama dengan kepala daerah, yang perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD.
“Penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun yang lebih penting ialah, harus bisa menjadi refleksi dari apresiasi dan kebutuhan rakyat,” jelasnya.
Selain itu, harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, serta membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga tercipta kemakmuran bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya, fungsi anggaran adalah menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan bukan pribadi dan golongan sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dari aspirasi rakyat.
Berikutnya adalah fungsi pengawasan. Itu merupakan fungsi yang sangat penting, dan harus dilakukan secara berkala dan proporsional, baik terhadap LKPJ kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan berkala pemerintah daerah secara umum.
“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak yakni, interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Pengunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD, sebagai kesatuan kausalitas,” tandas Sadali. (SAH)
Berikut ini adalah nama 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Bakti 2024-2029 :
Dapil Maluku I (Kota Ambon) :
1. Johan Lewerissa (Gerindra)
2. Rostina (PKS)
3. Lucky Wattimury (PDIP)
4. Richard Rahakbauw (Golkar)
5. Rimaniar Hetharia (NasDem)
6. Nita Bin Umar (PAN)
7. Rovik Afifudin (PPP)
8. Edison Sarimanella (Hanura)
9. Ary Sahertian (PKB)
Dapil Maluku II (Buru-Buru Selatan) :
1. M. Akmal Soulisa (PDIP)
2. Dali Fahrul Syarifudin (PPP)
3. Solihin Buton (PKS)
4. Nina Batuatas (PKB)
5. Ridwan Nurdin (NasDem)
Dapil Maluku III (Maluku Tengah) :
1. M.Reza Mony (Hanura)
2. Alhidayat Wadjo (PDIP)
3. Maureen Vivian (Perindo)
4. Rasyad Effendi Latuconsina (Golkar)
5. Sukri Wailissa (PKB)
6. Asis Sangkala (PKS)
7. Irawadi (NasDem)
8. Allan Lohy (Gerindra)
9. Halimun Saulatu (Demokrat)
10. Wahid Laitupa (PAN)
Dapil Maluku IV (Seram Bagian Timur) :
1. Noaf Rumauw (PKS)
2. Abdul Kelilauw (NasDem)
3. Javet Pattiselano (PDIP)
Dapil Maluku V (Seram Bagian Barat) :
1. Julius Maurits Rutasow (Demokrat)
2. La Nyong (PDIP)
3. Zain Syaiful Latukaisupy (Gerindra)
4. Ismail Marasabessy (NasDem)
5. Amirudin (PAN)
Dapil Maluku VI (Maluku Tenggara, Tual & Aru) :
1. Benhur Watubun (PDIP)
2. Suleman Letsoin (Hanura)
3. Fauzan Rahawarin (NasDem)
4. Mumin Refra (PKB)
5. Yunus Serang (Golkar)
6. Welhelm Daniel Kurnala (Perindo)
7. Saudah Tuankotta-Tethol (Gerindra)
8. Hasyim Rahayaan (Demokrat)
Dapil Maluku VII (Maluku Barat Daya) :
1. Yan Zamora Noach (PDIP)
2. Anos Yermias (Golkar)
3. Suanthie John Laipeny (Gerindra)
4. Andreas Taborat (PDIP)
5. Jefry Jaran (Demokrat)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi