Ekonomi & BisnisHukum & KriminalMalukuMaluku Tengah

Hotel Tiara Masohi Dilelang Rp1,2 Miliar, Pemilik Gugat BRI: Pertanyakan Nilai Aset hingga Proses Lelang

potretmaluku.id – Sengketa kredit antara pemilik Hotel Tiara Masohi, Jufri, dengan BRI Cabang Masohi memasuki ranah hukum. Jufri menggugat kebijakan bank yang melelang aset miliknya dan mempertanyakan transparansi proses penanganan kredit hingga penetapan nilai lelang.

Sorotan utama Jufri tertuju pada nilai Hotel Tiara yang disebut hanya sekitar Rp1,2 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan nilai ekonomis hotel yang berada di jalan utama Kota Masohi dan hingga kini masih beroperasi.

Jufri mengaku keberatan dengan langkah Kepala BRI Cabang Masohi, Dani Redian, dalam menangani persoalan kreditnya. Ia menyebut dirinya pernah diminta menyiapkan pembayaran Rp500 juta pada hari yang sama, paling lambat pukul 19.00 WIT, dengan konsekuensi asetnya akan dilelang apabila pembayaran tidak dipenuhi.

“Saya diminta harus bayar Rp.500 juta sampai jam tujuh malam. Kalau tidak, aset saya berupa hotel akan dilelang, ini kaya debt collector saja. Saya merasa cara seperti itu sangat menekan dan merugikan saya,” ungkap Jufri kepada media ini.

Jufri membantah jika dirinya dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban kredit. Ia mengaku selama ini telah membayar bunga pinjaman sekitar Rp316 juta.

Ia juga menegaskan Hotel Tiara yang berada di Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, masih menjalankan aktivitas usaha. Begitu pula usaha bengkel yang disebut sebagai salah satu aset agunan.

Kondisi tersebut membuat Jufri mempertanyakan dasar BRI menyatakan kreditnya bermasalah serta menilai dirinya tidak lagi memiliki kemampuan membayar.

Menurutnya, ia sebenarnya telah meminta penyelesaian melalui skema pembayaran secara mencicil. Namun, upaya tersebut diklaim tidak mendapatkan solusi dan proses lelang tetap berjalan.

Jufri menilai persoalan paling krusial justru terletak pada penentuan nilai aset sebelum dilelang. Dia juga mempertanyakan bagaimana sebuah hotel yang berada di lokasi strategis dan masih beroperasi dapat dilelang dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

“Masa hotel saya di posisi strategis di jalan utama dilelang dengan nilai Rp.1,2 miliar?! Itu jelas menzhalimi saya. Nilai aset seperti ini bisa tiga kali lipat, darimana bank dapat angka 1,2 Milyar itu? Apakah mereka gunakan appraiser atau tidak itu yang tidak masuk akal dan diduga ada permainan” tegasnya.

Jufri meminta agar proses penilaian aset tersebut dapat dibuka secara transparan, termasuk siapa penilai yang digunakan dan bagaimana metode penentuan nilai ekonomis Hotel Tiara sebelum dilelang.

Baginya, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai kewajiban kredit, tetapi menyangkut apakah aset debitur telah dinilai secara wajar sebelum berpindah melalui mekanisme lelang.

Tak cukup disitu, Jufri juga mempersoalkan pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, yakni Bagas Ardiansyah. Ia menyebut, Bagas merupakan anak dari anggota DPRD Maluku Tengah, Eka Istinugiarti. Jufri mengklaim dalam dokumen hasil lelang yang dimilikinya, status pekerjaan Bagas tercantum tidak atau belum bekerja.

Kondisi tersebut membuat Jufri mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk mengikuti lelang aset bernilai miliaran rupiah.

“Kok, orang yang statusnya tidak/belum bekerja bisa punya uang milyaran dan bisa ikut lelang hotel saya? Artinya, saya menduga ada aktor utama dan permainan dengan pihak BRId” ungkap Jufri.

Jufri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan sosial antara dirinya, Bagas dan Eka yang disebut telah saling mengenal karena sama-sama berprofesi sebagai pengusaha dan tinggal bertetangga.

Menurutnya, tidak adanya komunikasi dari pihak tersebut sebelum proses lelang membuat dirinya mempertanyakan itikad di balik pembelian aset tersebut.

“Dia (Eka) kan tahu dan kenal saya dan terhitung tetangga saya, tapi diam-diam anaknya ikut lelang untuk menguasai aset saya tanpa “suara-suara” (memberitahu) ya, jelas dugaan saya ini itikad buruk sejak awal untuk menguasai aset orang lain” tambahnya.

Dugaan tersebut merupakan pernyataan Jufri dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Belum ada tanggapan dari pihak yang disebut terkait tudingan tersebut.

Merasa dirugikan, Jufri memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Masohi. Dia juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BRI pusat.

Menurutnya, laporan tersebut diperlukan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses kredit, penanganan agunan, penilaian aset hingga pelaksanaan lelang.

“Saya akan terus berjuang mempertahankan hak saya. Saya tidak akan mundur sampai titik darah penghabisan” kata Jufri.

Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi kewajiban debitur kepada bank. Menurutnya, lembaga pengawas dan pihak BRI juga perlu memastikan seluruh proses penanganan kredit dan lelang dilakukan sesuai ketentuan.

“Saya hanya meminta keadilan. Kalau memang saya punya kewajiban, saya siap menyelesaikan kewajiban itu. Tetapi jangan kemudian aset saya dilelang dengan nilai yang menurut saya tidak wajar dan merugikan saya,” ujarnya.

Persoalan ini juga muncul di tengah sorotan terhadap BRI Cabang Masohi menyusul perkara dugaan kredit fiktif di BRI KCP Kobisonta yang, berdasarkan informasi yang diterima, sedang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

“Kami berharap gugatan yang diajukan dapat membuka seluruh proses yang dipersoalkan, termasuk dasar penilaian Hotel Tiara, mekanisme lelang serta pihak yang memenangkan lelang,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button