potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku masa bakti 2019-2024 telah menyelesaikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan kesetaraan pelayanan publik.
Pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun kepada potretmaluku.id menyampaikan, beberapa perda yang sudah dituntaskan itu dianggap sangat strategis.
Misalnya, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), perda kemiskinan, perda pengarusutamaan gender, dan perda disabilitas.
“Perda-perda itu merupakan perjuangan dari masyarakat sipil. Karena mereka menginginkan ada kesetaraan dalam pelayanan publik,” kata Benhur usai paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Maluku Periode 2024-2029, Selasa (17/9/2024).
Dia mengakui, selama ini kaum perempuan dan anak, serta kelompok disabilitas belum tersentuh secara baik. Oleh karena itu, dalam masa jabatan 2019-2024, pihaknya memberikan atensi khusus untuk menyelesaikan perda tersebut.
Menurutnya, masalah-masalah itu terlihat biasa saja, namun dampaknya jauh lebih besar terhadap kelompok disabilitas, serta pengarusutamaan gender yang mencakup kepentingan perempuan dan anak.
Kata dia, kebijakan negara harus berpihak kepada kelompok-kelompok tersebut, karena selama ini perhatian kepada mereka terlihat sangat minim. Sekalipun ada kegiatan dan beberapa kebijakan, tapi itu terasa belum menyentuh rasa keadilan terhadap perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.
“Oleh sebab itu, DPRD Maluku yang baru saja demisioner itu telah menyelesaikannya. Dan itu kita persembahkan kepada masyarakat Maluku, khususnya kelompok disabilitas dan kaum gender,” ungkapnya.
Benhur berharap, kedepan DPRD yang baru saja dilantik dapat memantapkan diri untuk menyelesaikan Rancangan Perda (Ranperda) yang telah diusulkan, baik oleh pemerintah maupun inisiatif DPRD.
Selain itu, pihaknya juga akan mencermati dinamika politik masyarakat. Kondisi sosial masyarakat ikut menentukan sejauh mana pemerintah melahirkan kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat dalam wujud Perda.
“Kerangka hukum dan elemen hukum itu kita letakkan. Sehingga kebijakan apapun, sandarannya harus sesuai aturan,” tandas Benhur. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi