Kepulauan TanimbarPendapat

Sopi: Antara Roh Adat dan Regulasi Kehilangan Rasa

PENDAPAT

Di Tanimbar, Maluku, sopi bukan sekadar minuman keras tradisional; ia adalah simbol perdamaian, media pemersatu, alat ritual sakral, dan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Namun, Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2025 tentang “Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Kepulaua Tanimbar, yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait sopi, justru menuai kontroversi karena dianggap mengabaikan esensi budaya lokal.

Sopi dalam Jantung Tradisi Tanimbar

Tradisi Tanimbar memposisikan sopi sebagai simbol adat yang penuh makna. Dalam berbagai upacara adat seperti penyerahan tanah, penyelesaian konflik antar marga, hingga ritual pela gandong, sopi hadir sebagai pemersatu dan peneguh komitmen.

Ritual seperti siram sopi bahkan menjadi ekspresi dukungan politik, seperti yang terlihat dalam perhelatan Pilkada.

Sejak 2016, sopi bahkan telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Namun pengakuan itu tampaknya belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kebijakan lokal.

Puncak kontroversi muncul saat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengesahkan Perda tentang sopi. Alih-alih mendapat pujian sebagai bentuk pelestarian budaya, Perda ini justru dikritik karena dianggap hasil “copas” atau salinan dari regulasi daerah lain.

Banyak pihak menilai bahwa naskah akademik dan substansi pasal dalam Perda tidak memperhatikan realitas sosiokultural masyarakat Tanimbar.

Perda Sopi: Regulasi yang Kehilangan Roh Adat

Dalam sebuah laporan Mediatifa Tanimbar, sejumlah anggota dewan dan tokoh masyarakat menilai Perda ini hanya menyasar aspek hukum dan produksi sopi sebagai komoditas, tanpa menggali nilai adat yang melekat padanya.

Bahkan anggota DPRD Maluku Dapil MTB dan MBD, Andreas Werembinan Taborat mengritik keras dengan menyebutkan Perda ini kehilangan roh adat. Tidak mencerminkan kearifan lokal dan hanya memaksakan kerangka hukum yang bisa membunuh substansi budaya.

Ironisnya, legalitas sopi justru menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, masyarakat berharap adanya regulasi yang melegalkan produksi sopi sebagai bagian dari budaya.

Di sisi lain, pendekatan hukum yang digunakan malah berisiko mereduksi sopi hanya sebagai minuman beralkohol yang perlu diawasi dan dikenakan pajak.

Pada sebuah artikel Mediatifa Tanimbar, ditulis advokat dan konsultan hukum Junus Wermasubun, ia menyebut pemerintah daerah berusaha mencari jalan tengah. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemangku adat belum dilibatkan secara serius.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button