AmboinaHukum & KriminalMalukuMaluku TengahPolitik

Abdullah Tuasikal Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah di Facebook ke Polres Malteng

potretmaluku.id – Mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Nirahua and Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik bermuatan tuduhan yang merugikan, serta penggunaan data pribadi tanpa izin ke Polres Maluku Tengah.

Informasi yang dihimpun potretmaluku.id, laporan tersebut ditujukan terhadap akun Facebook anonim bernama “Miranti” bersama tiga warga Kota Masohi yang diduga terkait dengan pembuatan dan penyebaran sebuah poster digital di media sosial.

Dalam pengaduannya disebutkan, pada 8 Mei 2024 Abdullah Tuasikal menerima sebuah gambar yang beredar di Facebook. Poster tersebut menampilkan foto dirinya sedang memegang sejumlah uang pecahan Rp100 ribu disertai identitas lengkap serta narasi yang mengaitkannya dengan dugaan korupsi proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tahun Anggaran 2011.

Kuasa hukum pelapor menyebutkan poster tersebut pertama kali diunggah oleh akun “Miranti” di grup Facebook Gerbang Malteng yang memiliki sekitar 30 ribu anggota, sehingga dapat diakses dan diketahui masyarakat luas.

Menurut pelapor, penggunaan foto dan identitas Abdullah Tuasikal dilakukan tanpa izin dan telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pelapor menilai tampilan foto yang memperlihatkan dirinya sedang memegang uang tunai dalam konteks dugaan korupsi dapat menggiring opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Akibat unggahan tersebut, Abdullah Tuasikal mengaku mengalami kerugian moril berupa terganggunya kehormatan, nama baik, reputasi sosial, serta hubungan kemasyarakatan.

Dalam laporannya, kuasa hukum pelapor menduga perbuatan para terlapor melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelapor meminta Polres Maluku Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, melakukan forensik digital terhadap akun dan perangkat elektronik yang digunakan, mengungkap identitas pemilik akun anonim “Miranti”, serta memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga laporan tersebut diajukan, pelapor menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk menggunakan foto, nama maupun identitas dirinya dalam publikasi yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button