Mengapa Penanganan Kasus Korupsi Membutuhkan Waktu?
Oleh : Fahri Asyathry
(Pengamat Anti Korupsi/Ketua LSM Pukat Seram)
“DITENGAH tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi, sering muncul pertanyaan mengapa suatu kasus terkesan berjalan lambat. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian menyimpulkan bahwa lambannya proses tersebut identik dengan ketidakseriusan penegak hukum. Padahal, dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dibandingkan tindak pidana konvensional”
Memang harus diakui bahwa terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan suatu perkara korupsi memakan waktu cukup lama. Dari sisi internal, kendala tersebut dapat berupa keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran penanganan perkara, kesulitan memperoleh alat bukti yang memadai, hingga potensi adanya praktik-praktik yang menyimpang dari proses hukum yang semestinya.
Namun demikian, tidak semua perkara yang berlangsung lama disebabkan oleh faktor-faktor tersebut. Dalam banyak kasus, keterlambatan justru bersumber dari persoalan teknis yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum. Misalnya, ketidakhadiran saksi sesuai jadwal pemeriksaan, keterangan saksi yang berubah-ubah atau berbelit-belit, kendala geografis dan rentang kendali wilayah, serta keharusan menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman penanganan sejumlah kasus korupsi di Maluku menunjukkan bahwa terdapat perkara yang membutuhkan waktu lebih dari dua tahun sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka. Sebagian lainnya memakan waktu lebih dari satu tahun, sementara ada pula yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Perbedaan tersebut sangat bergantung pada karakteristik dan tingkat kerumitan masing-masing perkara.
Karena itu, publik perlu memahami bahwa proses hukum tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan tuntutan kecepatan. Sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus memastikan adanya kecukupan alat bukti dan, dalam banyak perkara korupsi, harus didukung oleh hasil perhitungan kerugian negara yang sah.
Perhitungan kerugian negara bukanlah pekerjaan sederhana yang dapat diselesaikan secepat menghitung transaksi belanja menggunakan kalkulator. Auditor harus bekerja berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Kompetensi auditor, teknik penghitungan, dokumen pendukung, hingga kesimpulan akhir dapat menjadi objek pengujian di persidangan. Kesalahan dalam proses penghitungan berpotensi meruntuhkan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik.
Lebih jauh lagi, auditor negara tidak hanya menangani satu perkara. Dalam satu periode tertentu, mereka dapat dibebani untuk melakukan audit terhadap banyak kasus korupsi sekaligus. Akibatnya, terdapat antrean perkara yang harus diproses secara bergiliran sesuai kapasitas dan prioritas kerja lembaga auditor. Di titik inilah sering muncul kesalahpahaman publik.
Pertanyaan seperti, “Mengapa perhitungannya lama?”, “Mengapa belum ada tersangka?”, atau “Mengapa prosesnya belum selesai?” sering kali lahir dari minimnya pemahaman terhadap tahapan hukum yang sedang berjalan. Padahal, dalam sistem peradilan pidana, proses dan progres merupakan dua hal yang harus dihargai secara proporsional.
Tentu berbeda apabila suatu perkara telah masuk tahap penyidikan namun tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu yang sangat panjang. Situasi seperti itu memang patut mendapat perhatian dan pengawasan publik. Akan tetapi, selama tahapan hukum masih berjalan dan perkembangan perkara masih dapat diukur, maka waktu yang dibutuhkan merupakan bagian dari proses yang wajar.
Masalah lainnya adalah kecenderungan sebagian masyarakat untuk membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Tidak jarang muncul keyakinan bahwa seseorang pasti bersalah atau sebaliknya pasti tidak bersalah, padahal yang bersangkutan tidak pernah membaca berkas perkara, tidak mengetahui isi berita acara pemeriksaan (BAP), dan tidak mengikuti perkembangan penyidikan secara utuh.
Dalam perspektif psikologi kognitif, kecenderungan semacam ini dapat dikaitkan dengan pola pikir yang dikenal sebagai demandingness, yaitu kecenderungan menginginkan realitas berjalan sesuai dengan harapan pribadi. Individu dengan pola pikir ini sering merasa bahwa suatu proses harus menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan kehendaknya, bukan berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku. Akibatnya, ruang diskusi publik menjadi lebih dipenuhi prasangka daripada argumentasi yang berbasis data.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Tidak tepat membandingkan penanganan kasus pencurian sederhana dengan perkara korupsi yang melibatkan anggaran negara, banyak dokumen, banyak pihak, serta kemungkinan keterlibatan jaringan kekuasaan yang kompleks.
Mengapa kasus pencurian ayam bisa selesai relatif cepat sementara perkara korupsi membutuhkan waktu lebih panjang? Jawabannya terletak pada perbedaan lokus kejadian, jumlah pihak yang terlibat, nilai kerugian, pola operandi, alat bukti yang harus dikumpulkan, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Walaupun secara substansi keduanya sama-sama berkaitan dengan pengambilan hak orang lain, tingkat kompleksitas pembuktiannya berada pada level yang sangat berbeda.
Korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Kejahatan ini umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan, akses kekuasaan, kemampuan administratif, dan dalam beberapa kasus memiliki dukungan jaringan politik maupun ekonomi. Modus yang digunakan sering kali dirancang sedemikian rupa agar sulit terdeteksi dan sulit dibuktikan.
Karena itu, penanganan perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi tuntutan opini publik. Penegakan hukum yang baik bukan sekadar cepat, melainkan juga akurat, cermat, dan mampu dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. Pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa cepat sebuah perkara diproses, melainkan dari seberapa kuat kebenaran dapat dibuktikan melalui prosedur hukum yang sah dan berintegritas. (**)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



