Ekonomi & BisnisKepulauan Tanimbar

Soal Pembahasan Tarif Angkot, Kadishub KKT Sebut 2 Hal Ini Jadi Pertimbangan  

potretmaluku.id – Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) M. Batlolona menegaskan, jika ditemukan dan ada laporan dari masyarakat terkait tagihan harga tarif angkot (angkutan kota) yang melebihi Surat Keputusan Bupati tahun 2004, maka yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.

“Karena secara resmi belum ada penetapan kenaikan tarif angkot,” tandas Batlolona, di Saumlaki, Rabu (17/8/2022).

Terkait aksi demo yang dilakukan untuk menaikkan tarif angkot, dia katakan, jelas bahwa tarif tersebut sudah tidak ada, sehingga ini menyulitkan pihaknya dalam penetapan tarif.

Menurut dia, seharusnya perwakilan pengusaha organisasi angkutan darat (organda), yang demo, bukan sopir.

Baca Juga: Kadis Kominfo KKT Bantah Kabar Penghentian Penerbangan Wings Air karena Pemda

“Seharusnya demo tersebut oleh organda, selaku pengusaha angkutan. Bukan sopirnya. Karena sopir tidak terkena imbas di situ,” imbuhnya.

Jadi yang rugi itu, kata Batlolona, bukan sopir namun pengusaha angkutannya. Sopir bisa diganti tetapi pemilik kendaraan tetap,”katanya.

Dia menyebutkan, untuk pembahasan tarif ada dua kepentingan yang mejadi pertimbangan, yaitu kepentingan usaha angkutan dan juga kepentingan masyarakat.

“Kalau pun ini dipaksakan agar ditetapkan tarif, maka bisa saja terjadi konflik,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut dia, maka harus ada koordinasi dan dibahas bersama-sama duduk persoalannya dalam kesepakatan tarif angkutan umum, agar semuanya aman.(*/TIA)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button