Pendapat

Ketika KPID Sulawesi Selatan “Pasang Badan” Demi Nobar Piala Dunia

Oleh: Rusdin Tompo (Anggota KPID Sulawesi Selatan, periode 2007-2010, dan Ketua KPID Sulawesi Selatan, periode 2011-2014)


Kick off Piala Dunia (FIFA World Cup) 2026 segera dilakukan. Perhelatan sepak bola terbesar yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko ini, berlangsung mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026, dengan format peserta sebanyak 48 negara. TVRI menjadi pemegang hak siar di Indonesia, dan akan menyiarkan 104 pertandingan selama turnamen berlangsung.

Selaku pemegang hak siar, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) itu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengadakan acara nonton bareng (nobar). TVRI bahkan mengemas program Nonton Bareng Bola Gembira, sehingga masyarakat da…

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, lembaga ini antara lain, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, serta memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang (Pasal 8 ayat (3) huruf c dan d, UU No. 32/2002).

Respons dari para komisioner KPID Sulawesi Selatan perlu diberikan demi kepastian berusaha dan kenyamanan pelangganan memperoleh siaran-siaran Piala Dunia 2010 dan demi terpenuhinya hak masyarakat akan informasi.

Sikap ini merujuk pada jaminan yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945), Pasal 28F, yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Diskresi sebagai Sikap KPID Sulawesi Selatan

Pertama, pada prinsipnya KPID Sulawesi Selatan menghormati siapapun sebagai pemegang hak siar, termasuk PT. ECE yang disebut-sebut sebagai pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2010 di Indonesia.

Karena sudah menjadi komitmen lembaga ini selalu mempertanyakan dan meminta kepada setiap pengelola TV Kabel untuk melampirkan perjanjian (bukti kontrak) dengan pemilik content provider tentang hak siar dalam setiap tahapan proses perizinan, mulai dari verifikasi administrasi hingga Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). 

Hal ini sebagai bentuk konsistensi dalam melaksanakan Pasal 33 ayat (1) UU No. 32/2002 yang menyatakan, “Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”.

KPID Sulawesi Selatan menyadari, pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar) untuk penyiaran televisi.

Kewenangan KPID memang untuk memeriksa pemenuhan atas syarat program siaran, yang meliputi: uraian tentang format saluran, sumber mata acara, dan khalayak sasaran; jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang telah disalurkan; dan pola acara siaran harian dan mingguan.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button