AmboinaHukum & KriminalMaluku

Rekonstruksi Kasus Abdulah Mahu Digelar, Tujuh Tersangka Buron Digantikan Penyidik

potretmaluku.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Abdulah Mahu (19), korban penganiayaan yang terjadi di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara yang terjadi pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.20 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B. Sianturi.

Proses rekonstruksi dimulai pukul 11.14 WIT dan berakhir pada pukul 12.39 WIT dengan menghadirkan korban bersama anggota keluarganya di lokasi.

Menariknya, tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut tidak hadir karena hingga kini masih belum berhasil diamankan penyidik. Untuk menggambarkan jalannya peristiwa, peran para tersangka diperagakan oleh anggota tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan total 14 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga aksi kekerasan yang dialami korban. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan korban, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta bukti video yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Salah satu adegan yang menjadi perhatian adalah adegan ke-13, ketika diperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan botol galon yang telah dicor semen. Kemudian pada adegan ke-14, korban diperagakan menerima hantaman balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala.

Penyidik menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang ditemukan selaras dengan keterangan para pihak yang telah diperiksa.

“Tujuan rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan korban, saksi, serta berbagai bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Kehadiran keluarga korban dalam rekonstruksi tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap para tersangka yang masih buron segera ditangkap agar kasus tersebut dapat segera dibawa ke tahap berikutnya.

“Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku. Kami berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata salah satu keluarga korban.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial GHW (16) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.

Hingga rekonstruksi digelar, ketujuh tersangka tersebut masih dalam pencarian aparat kepolisian. Sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Abdulah Mahu menjadi korban pengeroyokan brutal tersebut. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button