Bahkan, masih terjadi penyitaan ribuan liter sopi oleh aparat, seperti yang dilaporkan oleh Media Jurnal Investigasi, tanpa adanya dialog yang menghargai konteks budaya.
Sejumlah tokoh adat dan pemerhati budaya Tanimbar mengungkapkan bahwa sopi bukan sekadar produk ekonomi, tapi juga sarana membangun relasi sosial dan menyelesaikan konflik.
Misalnya, dalam transaksi adat, sopi diberikan sebagai penanda sahnya kesepakatan, bahkan sering disumbat uang sebagai simbol kemakmuran bersama.
Sayangnya, suara adat ini jarang mendapat tempat dalam penyusunan regulasi. Banyak pihak khawatir bahwa Perda yang tidak berpijak pada nilai lokal akan melahirkan ketegangan baru antara masyarakat dan negara.
Menuju Regulasi yang Menghargai Budaya
Kini, publik menanti langkah evaluatif dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sudah saatnya penyusunan peraturan benar-benar melibatkan masyarakat adat, bukan hanya elite birokrat.
Sebuah Perda seharusnya tidak sekadar legalitas kaku, melainkan produk dari proses dialog lintas perspektif: hukum, budaya, dan sosial-ekonomi.
Apabila nilai-nilai luhur seperti makna siram sopi, ikatan pela gandong, dan semangat musyawarah adat diabaikan, maka Perda ini hanya akan menjadi aturan mati yang kehilangan ruhnya.
Perda sopi semestinya tidak hanya menjadi dokumen hukum yang kaku, tetapi juga wujud pengakuan terhadap warisan budaya yang hidup.
Regulasi tanpa rasa akan menciptakan jurang antara negara dan rakyatnya. Dalam konteks Tanimbar, pengakuan terhadap sopi bukan soal membenarkan konsumsi alkohol, melainkan menghormati nilai-nilai yang menghidupi komunitas.
Jangan sampai sopi yang dulunya jadi pemersatu di Tanimbar, justru menjadi pemicu konflik baru karena miskin pendekatan budaya dalam produk hukum. Inilah saatnya hukum dan adat duduk semeja, bukan saling bertabrakan.
Pertanyaannya kini: apakah kita akan terus membiarkan regulasi berjalan tanpa jiwa, ataukah kita siap menyusun kebijakan yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai lokal?(Embong Salampessy)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



