Maluku

Selama Belum Direstui Pemerintah, Polisi Akan Terus Tindak PETI di Gunung Botak

potretmaluku.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas menolak adanya aktivitas penambangan emas illegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Tindakan ini diambil Kepolisian Daerah Maluku, lantaran hingga kini pemerintah belum mengeluarkan izin untuk proses pertambangan dalam jenis apapun di kawasan tersebut.

Menyikapi ihwal tersebut juga, Polda Maluku akan terus menindak tegas para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sana. Karena dalam aktivitas pertambangan, banyak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti mercuri dan sianida. Dua jenis obat kimia berbahaya ini kerap beredar.

Sebelum pernyataan ini disampaikan ke publik, adanya unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta, di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Demonstrasi tersebut karena menyikapi peredaran mercuri dan sianida di Gunung Botak yang hinggi belum bisa diatasi oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian di daerah.

“Ada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu yang coba mendekati Polda dan Polres agar diizinkan menambang, tapi saya menolak keras karena belum ada izin dari Pemerintah,” kata Kapolda Lotharia Latif, Sabtu (11/3/2023).

Selain belum ada izin Pemerintah, Kapolda juga mengaku Presiden RI telah menekankan bahwa selama belum ada izin, siapapun tidak boleh mengelola pertambangan.

“Terakhir kasus yang ditangani melibatkan sekjen APRI atas nama IMR yang ditangkap, dan saat ini ditahan untuk proses hukum yang bersangkutan,” tegasnya.

Irjen Latif mengaku pihaknya tidak akan pernah mentolerir siapapun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak, selama belum ada izin resmi dari Pemerintah.

“Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.

Polda Maluku, ungkap Irjen Latif, secara berkelanjutan terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para PETI, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida.

“Kami terus berupaya dengan kemampuan yang dimiliki serta situasi dan kondisi yang ada, karena di Gunung Botak wilayahnya cukup luas dan selalu ada masyarakat yang lakukan penambangan illegal di sana,” ungkapnya.

Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.

Dari belasan perkara yang diungkap tersebut, Polda Maluku mengamankan sebanyak 30 orang tersangka.

“Tahun 2021 terdapat 6 kasus dengan tersangka 13 orang. Tahun 2022 juga ada 5 kasus dengan 9 tersangka. Sedangkan tahun 2023 terungkap 2 kasus dengan 7 tersangka,” ungkapnya.

Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 5 orang diantaranya terkait kasus penyelundupan mercuri. Sedangkan 25 tersangka lainnya yaitu melakukan PETI dengan beragam modus.

“Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan sistem Tong,” jelasnya.

Kasus terakhir berhasil diungkap, ungkap Kapolda, yakni pada 25 Februari 2023 kemarin. Tersangka yang diamankan berinisial IRM, bersama 4 rekannya yang lain.

Para tersangka ini melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di lokasi sungai Anahoni Desa Kaiyeli Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

“Tersangka ini melakukan aktivitas PETI dengan mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atau APRI,” katanya.

Kapolda mengaku, telah menjadi hal yang biasa bagi para penambang illegal saling melapor kalau terdapat kelompoknya ditangkap atau diproses hukum. Mereka paling gampang menyalah-nyalahkan polisi, seolah-olah tidak berbuat dan tidak menindak serta tebang pilih.

“Yang biasanya komentar atau seperti demo-demo di Jakarta itu orang-orang yang tidak tahu fakta di lapangan dan tidak memahami kompleksitas persoalan di Gunung Botak,” ujarnya.

Menurut Irjen Latif, data menunjukkan Polri konsisten melakukan penindakan berkali-berkali, melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum.

Bahkan, terkait hal itu, sambung Irjen Latif, pihaknya telah berulang kali mendorong agar perizinan segera dikeluarkan dan secara resmi. Hal ini juga diinginkan agar masyarakat pun bisa mendapatkan kesejahteraan.

Prinsipnya, tegas Irjen Latif, pihaknya tidak akan pernah berkompromi dengan para PETI dan siapapun yang melaksanakan aktivitas illegal di kawasan Gunung Botak.

“Kami akan terus menindak tegas para PETI dan memproses hukum aktivitas pertambangan ilegal di sana,” tegasnya.(NAB)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button