
Dalam proses seleksi terbuka (selter/open bidding) dengan terlebih dahulu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) oleh Setda Provinsi Maluku melalui BKD Provinsi Maluku, untuk mengisi jabatan JPT Pratama eselon II yang kosong.
Tahap seleksi terbuka jabatan eselon II di provinsi, dimulai dari tahap : pengumuman ; pendaftaran ; seleksi administrasi ; uji gagasan tertulis ; penelusuran rekam jejak ; seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural ; wawancara akhir ; tes kesehatan ; rapat pleno dan penyampaian hasil seleksi ; dan tahap akhir penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Norma menyangkut pengisian jabatan di jajaran Pemrov Maluku melalui proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding), terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Disamping Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
*
Jika pun Gubernur Provinsi Maluku yang baru, melalui wewenangnya pada akhirnya melakukan pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemrov Maluku pasca dilantik, biasanya dengan status Pelaksana Harian (PLH) hingga Pelaksana Tugas (PLT).
Pasalnya, ada diantara para Kadis, Kaban, dan Karo : pensiun, sakit, wafat, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, diangkat dalam jabatan lain, diberhentikan sementara dari ASN, diberhentikan karena tidak mencapai kinerja, ditugaskan diluar JPT, menjalani cuti diluar tanggungan negara, dan diberhentikan dari jabatan sebagai akibat reorganisasi.
Norma menyangkut pengisian jabatan di jajaran Pemrov Maluku, melalui penunjukan oleh Gubernur Provinsi Maluku bagi para ASN eselon II, untuk mengisi jabatan Kadis, Kaban, dan Karo, dengan status PLH dan PLT terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Selanjutnya penjelasan teknis menyangkut dengan kewenangan PLH dan PLT terdapat pada Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Status PLH dan PLT dari para Kadis, Kaban, dan Karo tersebut, sampai dengan usai dilakukan proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding), untuk pengisian formasi jabatan eselon II yang di evaluasi dan yang kosong dilingkup Pemrov Maluku. Paket pemerintahan HL-AV, akan menggelar proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding), untuk membentuk formasi kabinet baru mereka, guna secara administrasi pemerintahan mensupport kepemimpinan mereka. Atas dasar itu, dalam dinamikanya terdapat empat para meter dalam proses rekruitmen Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku, antara lain :
Pertama, model spoil system, para birokrat yang merupakan orang-orang dekat dari duet HL-AV, yang telah lama bersama mereka tatkala mereka masih diluar pemerintahan, sampai dengan ikut bersama mereka dalam kontestasi Pilkada Langsung Provinsi Maluku serentak pada penghujung tahun 2024 lalu, akan mengisi fomasi jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku. Pengisian jabatan itu dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).
Kedua, model merit system, duet HL-AV akan merekrut para birokrat yang cakap dan berpengalaman. Pasalnya pasangan ini membutuhkan para birokrat, yang cakap dan berpengalaman, untuk mensupport implementasi visi dan misi mereka selama lima tahun kepemimpinan mereka sebagai Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku. Sehingga para birokrat yang cakap dan berpengalaman ini, akan mengisi jabatan dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi