Ketiga, model senior system, duet HL-AV akan merekrut para birokrat yang didasarkan pada masa kerja, pengalaman kerja, senior dari sisi usia dan kepangkatan/eselon. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai bentuk kepercayaan dan penghargaan dari ASN tersebut, yang telah lama mengabdikan dirinya dalam kerja-kerja birokrasi pemerintahan, dijajaran Pemrov Maluku. Sehingga mereka mengisi formasi jabatan dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).
Keempat, model representasi system, duet HL-AV akan merekrut para birokrat dalam pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di lingkup Pemrov Maluku dengan berstatus PLH, PLT melalui penunjukan, dan defenitif melalui proses job fit serta proses seleksi terbuka (selter/open bidding).
Pengisian jabatan itu dengan pertimbangan keterwakilan agama, etnis atau daerah. Model ini merupakan ekspetasi berbagai pihak. Pasalnya merupakan aspek deteminen yang mengarah pada birokrasi representatif, baik dari sisi struktur dan pelayanan.
Outputnya pada implementasi prinsip equality dan prinsip pluralisme, yang merupakan dua unsur dari prinsip demokrasi, disamping prinsip kebebasan. Hal ini sekaligus menjadi katup pengaman langgengnya duet pemerintahan HL-AV.
Terlepas dari itu, proyeksi pengisian jabatan birokrasi pemerintahan, yang dilakukan duet HL-AV, akan mengakomodir spoil system, senior system dan representasi system dalam pengisian jabatan Kadis, Kaban dan Karo di jajaran Pemprov Maluku, dengan status PLH dan PLT diluar merit system, yang menjadi tujuan ideal penataan birokrasi pemerintahan pasca dilantik.
Hal ini sangat dimungkinkan, karena Gubernur Provinsi Maluku HL selaku PPK di daerah, akan mempertimbangkan pengisian jabatan, dengan orang-orang dekatnya, ASN senior dari masa kerja, pengalaman kerja, usia dan kepangkatan/eselon. Begitu pula mengakomodir ASN dalam jabatan itu, dengan pertimbangan representasi dari sisi agama, etnis atau daerah.
Begitu juga proyeksi pengisian jabatan birokrasi pemerintahan, yang dilakukan duet HL-AV, akan mengakomodir spoil system, senior system dan representasi system dalam proses job fit dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding) dalam rotasi dan pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemprov Maluku diluar merit system, yang menjadi tujuan ideal dari kedua proses ini.
Hal ini, tentu tidak sulit, karena dalam mekanisme job fit dan seleksi terbuka (selter/open bidding), masing-masing dari kedua proses ini, akan sampai pada tahap penetapan tiga figur ASN eselon II oleh Tim Penilai dan Pansel.
Tiga figur ASN eselon II tersebut selanjutnya diserahkan nama mereka oleh Tim Pemilai dan Pansel kepada Gubernur Provinsi Maluku. Gubernur Provinsi Maluku selaku PPK di daerah, melalui wewenangnya akan memutuskan satu diantara tiga figur, yang dilantik sebagai Kadis, Kaban, dan Karo.
Dalam penentuan terakhir oleh Gubernur Provinsi Maluku selaku PPK, sangat dimungkinkan mengakomodir orang-orang dekatnya, ASN senior dari masa kerja, pengalaman kerja, usia dan kepangkatan/eselon. Begitu pula mengakomodir ASN dalam jabatan tersebut, dengan pertimbangan representasi dari sisi agama, etnis atau daerah.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



