Pendapat

Proyeksi HL – AV Mengisai Job Birokrasi

PENDAPAT

Namun proses perekrutan kabinet pemerintahan duet HL-AV, tidak mudah seperti pada kepemimpnan Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada lima belas tahun lalu, Karel Albert Ralahalu, dan Said Assagaff (KAL-SA/RASA).

Hal ini dikarenakan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon II, untul level Kadis, Kaban, dan Karo yang defenitif di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku, tidak akan dilakukan penunjukan langsung melalui wewenang Gubernur Provinsi Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.

Oleh karena itu, desas-desus (kabar angin) yang berkembang bahwa Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemrov Maluku, yang bermain untuk Paslon Calkada-Cawalkada lain diluar paket Paslon HL-AV, pada Pilkada Langsung Provinsi Maluku serentak di penghujung tahun 2024 lalu, akan didepak dari jabatan mereka, tentu tidak akan terealisasi secepat terbangnya pesawat Shokui made in Rusia.

Pasalnya Gubernur Provinsi Maluku baru dalam melakukan pengisian jabatan Kadis, Kaban, dan Karo di jajaran Pemrov Maluku harus dilakukan melalui output dari proses job fit, dan proses seleksi terbuka (selter/open bidding).

Bahkan dalam manajemen kepegawaian Pemerintah Daerah (Pemda), terkait pengisian jabatan di tingkat provinsi, tidak hanya diterapkan separated system yakni, sistem kepegawaian berbasis daerah, yang pegawainya menempati jabatan ditentukan Pemda.

Tapi juga diterapkan integrated system yakni, sistem kepegawaian berbasis nasional, dimana pegawai di Pemda menempati jabatan ditentukan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga diterapkan unified personnel system yakni, sistem kepegawaian terpadu berbasis nasional, dimana semua urusan kepegawaian di Pemda terdapat keterlibatan Pempus melalui KASN dan BKN.

Dalam perpektif ini, job fit (uji kesesuaian) merupakan metode untuk mengevaluasi kesesuaian antara karakteristik, kandidat atau pegawai dengan posisi yang ada di suatu instansi berdasarkan kepribadian, keterampilan interpersonal, pengalaman, dan nilai-nilai yang para ASN miliki dalam lingkup pekerjaan.

Dalam proses job fit ini, dengan terlebih dahulu dibentuk Tim Penilai oleh Sekretariat Daerah (Setda) Provisi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku. Para ASN yang mengikuti job fit membuat makalah, mengikuti wawancara dan evaluasi terhadap jejak rekam mereka.

Tim Penilai dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan memberikan pertimbangan apakah pejabat tersebut masih direkomendasikan untuk menduduki posisinya saat ini, atau nantinya akan dilakukan penyegaran/rotasi ke jabatan baru.

Sedangkan seleksi terbuka (selter/open bidding) adalah proses pengisian jabatan tinggi, yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka, atau transparan dengan tujuan untuk memperoleh ASN memiliki kemampuan, kompetensi dan integritas untuk mengisi jabatan tertertu secara efektif dan efisien.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Berita Serupa

Back to top button