Tagal IPAL Bermasalah, Pemkot Ambon Hentikan Operasional Mie Gacoan
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan di bawah PT Pesta Pora Abadi.
Langkah itu diambil setelah usaha tersebut dinilai melampaui baku mutu air limbah yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz mengatakan, penghentian sementara itu berkaitan dengan kewajiban pengelola usaha menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi ketentuan.
Dia menyebut, pelanggaran tersebut menjadi dasar penerapan sanksi sesuai Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pelanggaran usaha Mie Gacoan itu melampaui baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium,” kata Apries, Rabu (16/9/2026).
Apries menjelaskan, maksud penegakan hukum lingkungan hidup yang bersifat ultimum remedium adalah prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya atau senjata terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran.
Sebelumnya, lanjut Apries, pihaknya telah memberikan teguran atau surat peringatan kepada pelaku usaha. Namun, tidak ada tindak lanjut atau itikad baik untuk membuat IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan karena itulah, sanksi ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan agar agar usaha tersebut dapat kembali beroperasi. Sepanjang kewajiban itu tidak dipenuhi pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap berlaku,” tegasnya.
Dia mengatakan, Dinas LHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9/2026) mendatang untuk menilai sejauh mana pengelola Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kewajiban perbaikan IPAL telah dipenuhi dan sanksi penghentian sementara dapat dicabut. Sebelum kewajiban tersebut dipenuhi, operasional usaha tetap dihentikan,” tandas Apries. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



