
Oleh : Dr. M.J.Latuconsina,S.IP,MA (Staf Dosen Fisipol Universitas Pattimura)
“Setidaknya terdapat empat fungsi yang muncul pada birokrasi jika dilihat dari relasinya dengan politik yaitu; fungsi administratif, fungsi artikulasi kepentingan publik, fungsi stabilitas politik dan fungsi sebagai penasihat kebijakan politik.”(Andrew Heywood).
*
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung serentak Provinsi Maluku, untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (paslon Cagub-Cawagub), telah berlalu pada 27 November 2024 lalu.
Semarak pemilihan orang nomor satu, dan orang nomor dua di provinsi berjuluk seribu pulau ini sudah usai. Tidak ada lagi polemik sengit, antara para warga masyarakat Maluku di media sosial (medsos), baik itu facebook, instagram, dan tiktok, menyangkut dengan siap figur paslon Cagub-Cawagub, yang layak serta yang tidak layak.
Mayoritas dari warga masyarakat Maluku sudah menerima hasil dari Pilkada Langsung serentak Provinsi Maluku tersebut. Pada kenyataannya ada diantara warga masyarakat Maluku, yang tidak berbahagia, lantaran paslon Cagub-Cawagub yang mereka jagokan mengalami kekalahan, untuk menempati posisi nomor satu dan posisi nomor dua dari pemerintahan di provinsi, yang bertajuk the spice island ini, namun warga masyarakat Maluku berlapang dada, menerima hasil pesta demokrasi langsung serentak pada penghujung tahun 2024 tersebut.
Anggapan warga masyarakat Maluku, itulah demokrasi dimana suara yang kecil harus menerima suara terbanyak. Sementara ada diantara warga masyarakat Maluku, yang senang karena paslon Cagub-Cawagub yang mereka jagokan meraih kemenangan.
Ekspresi kemenangan tersebut, ditunjukan dengan melalukan pawai diseputaran kota, dan membuat status, vidio di facebook, instagram, dan tiktok yang kontennya tentang kegembiraan mereka. Ekspresi kekalahan dan kemenangan sudah berakhir, tidak lama lagi Provinsi Maluku akan membuka lembaran baru pemerintahannya.
*
Jika tidak ada aral melintang, pada 7 Februari 2025 mendatang pasangan Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku terpilih : Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanatah (HL-AV), akan dilantik menjadi Gubernur Provinsi Maluku, dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku defenitif.
Sebagai paket figur yang memerintah selama lima tahun, tentu duet HL-AV memiliki kepiawaian kepemimpinan (leadership), dalam menjalankan pemerintahan. Ada berbagai kebijakan strategis, yang mereka harus ambil untuk mensukseskan plat form visi dan misi mereka secara rill, demi kemaslahatan warga masyarakat Maluku.
Dalam rangka itu, duet figur HL-AV membutuhkan para tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon atas, yang memiliki kecakapaan dan berpengalaman, untuk mensopport kepemimpan mereka dari sisi administrasi pemerintahan.
Sebagai politikus partai yang memiliki pengalaman sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan yang memiki pengalaman sebagai Kepala Daerah (Bupati). Tentu akan bersinergi secara proporsional, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, guna merekrut ASN eselon atas untuk mengisi job Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) dan Kepala Biro (Karo).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi