Pendapat

Pentingnya Pembimbingan Kemandirian dan Kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan

PENDAPAT

Oleh: Dedek Pratama Prasetia Putra, S.H (Pembimbing Kemasyarakatan)


Balai permasyarakatan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan. Fungsi pembimbingan terhadap klien yang dimaksudkan sebagai fungsi dari Balai Pemasyarakatan sebagaimana jtertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 15.

Pembimbingan terhadap klien meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Balai pemasyarakat berdasarkan fungsinya memiliki tugas untuk membentuk klien pemasyarakatan setelah menjalani masa pidana agar dapat diterima kembali di masyarakat.

Salah satu fungsi yang penting adalah fungsi pembimbingan. Fungsi pembimbingan di balai pemasyarakatan dilaksanakan oleh pembimbing Kemasyarakatan (PK). Fungsi pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dimaksudkan sebagai bentuk pembimbingan berupa melaksanakan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan.

Klien pemasyarakatan menurut Undang-Undang No 12 tahun 1995 Pasal 1 ayat 9 Klien Pemasyarakatan, adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Sementara menurut  UU No 12 tahun 1995 Pasal 42 ayat 1 Klien Pemasyarakatan adalah: Terpidana bersyarat; Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya. Para klien pemasyarakatan inilah yang difasilitasi oleh Bapas untuk memperoleh bimbingan.

Tujuan utama dari kegiatan pembimbingan adalah memastikan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi klien pemasyarakatan saat kembali dan reintegrasi kedalam masyarakat. Selanjutnya untuk memahami kendala dan kesulitan yang dihadapi klien dan mampu memecahkan atau mengatasinya secara tepat hingga kendala dan kesulitan itu tidak menjadi hambatan dalam menjalani kehidupan selama masa bimbingan hingga sepenuhnya kembali ke masyarakat.

Pembimbingan kemandirian dan kepribadian memiliki peran yang sangat penting dalam memenuhi fungsi Bapas dalam upaya pembimbingan.

Beberapa fungsi Pembimbingan Kepribadian dapat dijabarkan sebagai berikut ini :

  1. Meningkatkan Religiusitas Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Klien Pemasyarakatan. Religiusitas spiritualitas seseorang dapat diperoleh dari proses kontemplasi untuk memenuhi ketenangan batin seseorang.

Kontemplasi dalam agama adalah proses beribadah yang dilakukan dengan berbagai cara pada setiap agama untuk mendapatkan ketenagann jiwa. Jiwa seseorang yang tenang akan menumbuhkan kedekatan pada Ilahi sebagi Sang Pencipta.

Klien pemasyarakatan adalah individu yang sangat memerlukan peningkatan religiusitas karena beberapa dari mereka sangat kurang secara religius terkait kedekatan dengan Tuhan. Maka penting bagi Bapas memberikan tausiah maupun ceramah agama untk meningkatkan nilai-nilai keagamaan bagi Klien Pemasyarakatan.

Kegiatan yang rutun dan tetatur akan membentuk mindset seseorang untuk terus beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhannya.

2) Membentuk Sikap Sosial dan Moral. Sikap sosial dan moral Klien Pemasyarakatan biasanya bermasalah sebagaimana pidana yang dilakukannya.

Tidak adanya kesadaran bermasyarakat dan menerapkan nilai-nilai di masyarakat membuat pentingnya pembnaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan. Karena agama adalah sumber dari kebaikan yang bertujuan untuk membantu manusia menjalani kehidupannya.

3) Menanamkan Kesadaran Hukum. Klien Pemasyarakatan pada dasarnya adalah pribadi yang telah melanggar hukum, baik itu disengaja maupun tidak, serta terkadang klien tersebut tidak sadar bahwa perbuatannya merupakan suatu pelanggaran hukum.

Dalam hal ini sangat penting bagi Bapas memberikan materi tentang pengetahuan kesadaran hukum agar nantinya klien memahami bahwa ada ganjaran dari setiap hal yang dilakukan dan ketika kembali kemasyarakat klien akan lebih berhati-hati dalam setiap apa yang akan diperbuat.

4) Trauma Healing. Klien Pemasyarakatan pada kasus tertentu adalah individu dengan trauma tertentu yang kemungkinan besar masih melekat pada psikologis mereka yang bahkan dapat bertahan seumur hidup.

Bantuan psikolog maupun ahli agama diharapkan dapat menjadi trauma healing bagi Klien Pemasyarakatan. Trauma tidak dapat sepenuhnya pulih namun dengan mendekatkan pada Tuhan maka trauma akan terobati sedikit demi sedikit seiring berjalannya waktu.

Sedangkan beberpa fungsi dari kegiatan Pembimbingan Kemandirian adalah:

  1. Memotivasi Klien Pemasyarakatan untuk Berkarya. Seseorang dengan predikat mantan narapidana adalah suatu label yang dianggap kurang baik di masyarakat.

Stigma inilah yang terus bertahan hingga saat ini di masyarakat sehingga para mantan narapidana tidak dapat berkembang di masyarakat, cenderung terkucilkan sehingga dapat mendorongnya melakukan hal yang sama. Dengan adanya pembimbingan kemandirian berupa workshop dan pelatihan diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus berkarya saat berakhirnya masa pidana.

Motivasi dapat muncul saat seseorang memiliki skill tertentu sesuai dengan minat dan bakatnya. Karena saat seseorang bekerja sesuai keinginan dan bakatnya maka akan muncul semangat untuk terus mengembangkan karyanya. Berkarya dalam hal ini adalah menghasilkan produk-produk yang dapat memberikan keuntungan bagi klien pemasyarakatan.

2. Menambah Skill Klien Pemasyarakatan. Skill adalah kemampuan untuk merealisasikan pengetahuan dalam bentuk praktik atau tindakan nyata untuk memperoleh suatu hasil kerja yang maksimal.

Skill seseorang dapat diperoleh dari proses bekerja dan pelatihan beberapa skill yang dimiliki seseorang dapat berupa skill komunikasi, kerjasama, problem solving, inisiatif dan usaha, perencanaan, manajemen diri, dan pengetahuan teknologi.

Setiap orang termasuk Klien Pemasyrakatan seyogyanya mendapatkan pelatihan secara berkala demi menambah skill yang dimiliki. Penambahan skill seseorang sangatlah penting ditengah era disrupsi pada saat ini, apalagi skill yang berkaitann dengan teknologi. Kebanyakan orang sulit mengupgrade skill karena tidak adanya fasilitas yang mudah diakses, hal tersebut juga tentunya terjadi pada Klien Pemasyarakatan.

Bapas sebagai fasilitator penting menghadirkan pletihan yang berkaitan dengan teknologi maupun team work dalam upaya menambah skill dari Klien Pemasyarakatan.

3. Menumbuhkan Semangat Berwirausaha. Pelatihan yang berkaitan dengan tumbuhnya skill-skill baru akan mendorong seseorang untuk percayadiri dalam berwirausaha.

Beberapa workshop terkait wirausaha dan produk-produk wirausaha sangatlah penting jika diadakan untuk Klien pemasyarakatan. Hal tersebut sangat relevan sejalan dengan program pemerintah untuk membangun UMKM di Indonesia.

Pelatihan yang dapat dilakukan sehingga Klien Pemasyarakatan menjadi percaya diri untuk membuka usaha adalah pelatihan desain produk, pelatihan pembuatan produk dan pelatihan pemasaran produk. Ketiga kegiatan tersebut saling berkaitan satu sama lainnya, Desain produk adalah kegiatan pengemasan produk wirausaha sehingga produk layak jual meliputi desain kemasan (kemasan yang menarik) dan produk yang menarik.

Pembuatan produk meliputi resep dan tata cara pembuatan produk tertentu, untuk mendapatkan produk yang baik diperlukan uji coba berulang kali untuk mendapatkan formula yang tepat.

Yang terakhir adalah pemasaran produk, bagian ini dapat berupa pengelolaan media sosial dan cara promosi, Dengan pelatihan-pelatihan tersebut maka Klien Pemasyarakatan mampu berwirausaha dari pelatihan-pelatihan terkait produk wirausaha.

Beberapa urgensi di atas adalah penjabaran terkait pentingnya pembimbingan kepribadian dan kemandirian oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan dalam memenuhi fungsi pembimbingan sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan agar mampu menyesuaikan diri kembali dalam hidup bermasyarakat.

 

 

 

 

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button