Eks Bupati KKT Mengaku Didiskriminasi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
potretmaluku.id – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dan tim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa memberikan tenggat waktu sebulan kepada terdakwa Petrus Fatlolon untuk membayar uang pengganti. Apabila tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Atau jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 3 bulan.
Tak hanya Fatlolon, jaksa juga memberikan tuntutan kepada Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023, Johana Joice Julita Lololuan dengan 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp763 juta.
Selain itu, ada juga Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, yang dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp745 juta.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Tak terima dengan putusan tersebut, Fatlolon melontarkan tudingan adanya diskriminasi dalam proses hukum yang dijalaninya. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa.
Kata dia, terdapat kesalahan data identitas, mulai dari tempat dan tahun lahir hingga keterangan agama. “Ini lucu. Saya disebut lahir di Lamongan tahun 1991 dan beragama Islam. Ini bentuk diskriminasi,” kata Fatlolon kepada wartawan.
Fatlolon juga mengungkapkan, sejak awal telah mendapat informasi adanya perlakuan tidak adil dalam perkara tersebut. Informasi tersebut berasal dari mantan pejabat internal kejaksaan dan telah disertai bukti rekaman yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Saya sudah diperingatkan sejak awal akan didiskriminasi. Bukti dan rekamannya sudah saya serahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, istri terdakwa Fatlolon, Joice Pentury mengaku optimis terhadap proses hukum yang berjalan. “Tuhan tidak buta,” ujar istri Fatlolon.
Diketahui, sidang ditunda hingga 20 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu. Sidang akan dilanjutka dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Perkara ini terdaftar dengan nomor 54, 55, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb dan dipastikan masih akan terus bergulir dengan dinamika yang tinggi.(SAH).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



