Pemberdayaan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Berbasis Kultur Masyarakat Kepulauan
PENDAPAT

Oleh: Dawan Pribadi (Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon)
Sistem Pemasyarakatan di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, menghendaki bahwa Pembinaan dan Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani, kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat, keterampilan kerja, dan latihan kerja dan produksi. Produk Peraturan Pemerintah yang disodorkan ini membuka peluang yang lebar dalam mengembangkan suatu permodelan bimbingan dan pembinaan bagi narapidana dengan berorientasi pada sistem kultur masyarakat.
Maluku merupakan salah satu provinsi Indonesia yang secara geografisnya memiliki wilayah laut yang lebih luas dari wilayah darat. Dengan jumlah pulau mencapai kurang lebih 900-an buah pulau dan secara administratif terbagi atas 11 (sebelas) kabupaten/kota. Di mana sebagian besar penduduk Maluku menyebar dan tinggal di pesisir sejumlah pulau besar dan kecil. Dengan demikian, Maluku adalah salah satu provinsi di Indonesia yang masyarakatnya sangat identik dengan kultur masyarakat kepulauan.
Masyarakat kepulauan adalah satu kesatuan hidup atau sekumpulan manusia yang menempati satu wilayah kepulauan dan yang saling berinteraksi. Masyarakat kepulauan memiliki tiga unsur dalam pola interaksinya, yaitu individu, sosial (masyarakat), dan dunia kepulauan (darat dan laut).
Interaksi dari tiga unsur ini menciptakan adat istiadat atau sistem nilai. Interaksi ini juga turut melahirkan cara pandang manusia tentang bagaimana manusia melihat dirinya di tengah-tengah lingkungan hidupnya. Setiap pulau mempunyai keunikan kosmos, geografis, dan sosio-budaya. Keunikan geografis ditentukan oleh fenomena alam seperti sungai-sungai, gunung dan pesisir. Hal itu mempengaruhi cara pandang sesuai keadaan geografis atau indigeneous perspective.
Tiap masyarakat punya perspektif masing-masing sehingga menimbulkan keyakinan terhadap alam. Realitas sosialnya mencair dan terbuka. Berkaitan dengan perilaku yang sangat terbuka dan memungkinkan transformasi nilai budaya.
Laut dan daratan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebagian besar identitas kultur manusia di Indonesia. Menurut Watloly dalam Jurnal Filsafat Vo.22 (2012) menyatakan bahwa laut kepulauan dengan segala gerak-geriknya juga menjadi sumber inspirasi bagi pengembangan sistem mata pencaharian, teknologi, pengolahan alam serta ilmu pengetahuan (local knowledge) untuk membangun kehidupan generasi masyarakat kepulauan yang lebih sejahtera. Maka dari itulah, produk hukum maupun kebijakan pemerintah dalam rangka menyejahterakan masyarakat perlu memperhatikan kultur sebuah sistem sosial masyarakat.
Pembinaan kemandirian narapidana di Indonesia diterapkan dengan sistem pemasyarakatan. Sistem ini telah dicetuskan dan diaplikasikan sejak tahun 1964. Namun pengaturan sistem tersebut secara sistematis dalam bentuk undang-undang dan perangkat aturan pendukungnya baru dapat diwujudkan pada tahun 1995, melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Secara umum pembinaan kemandirian harus ditingkatkan melalui pendekatan pembinaan keterampilan, meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun sebagai warga negara yang menyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu mereka dididik juga untuk menguasai keterampilan tertentu guna dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan.
Pendekatan Pemasyarakatan dalam penyesuaian dengan sistem kultur masyarakat kepulauan adalah hal yang patut dipertimbangkan dalam menyukseskan terselenggaranya tujuan Pemasyarakatan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan. Keadaan geografis suatu wilayah kepulauan juga merupakan suatu pertimbangan bagi pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan.
Narapidana dan klien pemasyarakatan sebagai individu yang berada dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan tertentu yang menjadi pembeda dengan kelompok sosial lainnya. Selain itu, local knowledge yang dianut masyarakat juga patut untuk dipertimbangkan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pembinaan dan pembimbingan kemandirian kepada narapidana dan klien pemasyarakatan diharapkan dapat menyesuakan diri dengan local knowledge-nya sehingga mereka dapat dengan mudah beradaptasi dengan lingkungan.
Sejauh ini pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan melalui pemberdayaan narapidana yang disesuaikan dengan kultur masyarakat kepulauan memang diakui belum optimal, namun harus kita lihat bahwa ada perkembangan positif yang mengarah ke pemberdayaan masyarakat kepulauan. Misalnya saja pemanfaatan teknik pertanian hidroponik yang bisa dilakukan tanpa harus memiliki lahan yang luas. Daerah pulau-pulau yang kecil tentu akan sulit untuk melakukan pertanian dengan lahan yang besar sehingga teknik hidroponik dapat menjadi salah satu alternatif.
Pembinaan dan pembimbingan kemandirian juga dapat diberikan dengan berorientasi kepada sektor kelautan seperti keahlian pertukangan kapal/perahu, pembuatan jaring bagi nelayan, dan lainnya. Pemanfaatan hasil alam tradisional seperti mutiara, cengkeh dan kerang juga dapat dijadikan kerajinan tangan. Kerajinan tangan ini merupakan salah satu produk unggulan Maluku yang diincar wisatawan domestik maupun mancanegara.
Hasil alam yang mudah didapatkan ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan dengan cara diberikan pelatihan atau pemberdayaan. Selain itu, teknik pemasaran yang baik dapat memaksimalkan daya jual produk-produk maupun jasa-jasa yang diminati atau ditekuni narapidana dan klien pemasyarakatan, oleh karena itu, pelatihan-pelatihan dengan fokus teknik pemasaran menjadi cukup penting dalam memberdayakan narapidana dan klien pemasyarakatan.
Pemanfaatan kultur masyarakat kepulauan dalam memberdayakan narapidana dan klien pemasyarakatan di Maluku merupakan langkah yang cukup baik di mana narapidana merasa cukup familiar dan alam kepulauan beserta isinya telah mendarahdaging dengan individu tersebut. Dengan demikian, narapidana dapat memiliki keterampilan yang menunjang kehidupan mereka pada saat kembali ke lingkungannya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi