Hukum & KriminalKota TualMalukuPerempuan & Anak

DPRD Tual Komitmen Kawal Tuntutan Warga: Sidang Harus Sesuai Locus Delicti

potretmaluku.id – Ketua Komisi I DPRD bersama pimpinan dan anggota kompak terima massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak di bawah umur di Kota Tual.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, massa aksi yang turut didampingi keluarga korban, secara tegas menolak rencana pemindahan lokasi persidangan dari Tual ke Ambon.

Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan asas locus delicti (tempat terjadinya perkara), serta berpotensi mengurangi akses keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tual, L. M Yudha H. Pratama menegaskan, akan tetap konsisten pada sikap agar proses persidangan dilaksanakan di Tual. Itu merupakan komitmen DPRD dalam menjaga transparansi, kepastian hukum, dan keadilan substantif bagi seluruh pihak.

“DPRD berpandangan bahwa persidangan seharusnya tetap dilaksanakan di Tual, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sekaligus untuk memastikan akses keadilan tetap terbuka bagi masyarakat,” ujar Yudha.

Pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut konkret atas aspirasi yang telah disampaikan oleh massa aksi.

Sejak awal kejadian, Yudha mengaku, secara pribadi telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. “Bagi kami, peristiwa tersebut harus dikawal secara serius, tidak hanya secara moral tetapi juga melalui peran kelembagaan DPRD,” terangnya.

Pihaknya mengapresiasi keluarga korban yang tetap mengikuti proses hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama aksi berlangsung.

“DPRD akan terus mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab, demi memastikan penegakan hukum berjalan adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button