Telusur Sejarah

Menelusuri Jejak Landasan Pacu Jepang Dalam Perang Pasifik Di Wasior, Teluk Wondama*)

TELUSUR SEJARAH

Memanfaatkan Landasan Pacu Peninggalan Jepang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022, semua benda cagar budaya tersebut seharusnya dapat didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sehingga mendapatkan perawatan dan pelestarian. Dengan demikian, masyarakat setempat dapat memahami sejarah Perang Pasifik di aras lokal mereka: Wasior.

Ini selain akan meningkatkan literasi sejarah bagi para pelajar, juga dapat menjadi arah pembangunan Kab. Teluk Wondama ke depannya. Bila pada masa Belanda dan Jepang, komoditasi setempat dibawa keluar Wasior melalui lapangan terbang itu, maka ke depannya juga sarana transportasi udara di Wasior akan lebih modern lagi.

Baca Juga: Hikayat Tanah Hitu dan Kewafatan Mihirjiguna

Begitu juga bila lapangan terbang di Manggurai dan di Wondamawi dapat dikembalikan lagi keberadaannya, maka akan bisa dijadikan sebagai lapangan terbang perintis untuk keperluan ekonomi dan bisnis. Minimal sebagai jejak penanda bahwa Perang Dunia II juga pernah terjadi di kawasan Wandamenbaai yang menjadi lokasi pertemuan Suku Kuri, Wamesa dan Suku Marani tersebut.

Sebagai salah satu cagar budaya warisan Perang Dunia II di Papua Barat, khususnya di Wasior, landasan pacu itu dapat didaftarkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Nasional. Ada kewajiban untuk memelihara dan melestarikan benda cagar budaya, baik yang hasil alam maupun buatan manusia.

Perang Pasifik Di Wasior

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Baca Juga: Irjen Pol. Marthinus Hukom;  Kebanggaan dan Dedikasi Putera Maluku untuk Bangsa di HUT RI dan Maluku ke-77

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Perlu memberikan edukasi kepada generasi muda kita terkait Perang Dunia II yang terjadi di kawasan Pasifik termasuk Papua. Sebab, pertempuran di Papua juga tidak kalah hebatnya. Bahkan, Papua menjadi episentrum dari Perang Pasifik tersebut. Tinggalan sejarahnya bisa dijadikan sebagai benda cagar budaya.


Catatan:
*) Selesai ditulis di Penginapan Aggris Talaga, Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kab. Teluk Wondama pada Jumat, 28 Oktober 2022 pkl. 03:37 WIT.
**) Penulis merupakan Ikon Prestasi Pancasila 2021 Katagori Sosial Enterpreneur dan Kemanusiaan yang juga Pembina Nasional Forum Mahasiswa Studi Agama-Agama se-Indonesia (FORMASAAI) dan Penggiat Literasi. Tinggal di Manokwari, Papua Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4

Berita Serupa

Back to top button