Kuasa Hukum Desak Wali Kota Ambon Segera Jalankan Putusan PTUN Soal Raja Soya, Ingatkan Ancaman Sanksi
potretmaluku.id – Polemik pengangkatan Raja Negeri Soya kembali memanas. Kuasa hukum Rudolf Reno Rehatta, Margaretha Kakisina, mendesak Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum terkait sengketa tersebut.
Menurut Kakisina, langkah yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini bukan lagi melakukan penafsiran atau mencari pendapat baru, melainkan menjalankan amar putusan pengadilan dengan memfasilitasi pelaksanaan voting sebagaimana yang telah diperintahkan PTUN.
Ia menilai berbagai langkah yang dilakukan Pemkot Ambon selama ini, seperti memanggil para pihak yang bersengketa maupun meminta pandangan akademisi, belum dapat dianggap sebagai pelaksanaan putusan secara substansial.
“Pemerintah Kota dalam perkara ini adalah pihak yang dihukum. Karena itu, yang harus dilakukan bukan sekadar memanggil para pihak atau meminta pendapat, tetapi menjalankan apa yang diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Kakisina dalam pernyataannya di Ambon, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, posisi hukum Pemkot Ambon sudah sangat jelas karena Walikota Ambon bertindak sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh perangkat pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi putusan pengadilan tanpa pengecualian.
Tak hanya itu, Kakisina juga menolak argumentasi yang menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon sebagai dasar untuk menunda pelaksanaan putusan PTUN. Dia menegaskan bahwa perkara yang ditangani PN dan PTUN berada dalam rezim hukum yang berbeda.
Kata dia, dalam konteks sengketa tata usaha negara terkait pengangkatan Raja Negeri Soya, Walikota Ambon terikat langsung pada putusan PTUN.
“Kalau ada pihak yang merasa diuntungkan dengan putusan PN, silakan ajukan permohonan eksekusi. Yang jelas, dalam perkara PTUN ini, Walikota adalah pihak tergugat, sehingga amar putusan PTUN-lah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Kakisina juga menyoroti peran Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Ambon yang dinilai belum memberikan telaah hukum secara utuh kepada pimpinan daerah. Bahwa ketidakjelasan pandangan hukum yang diberikan justru berpotensi menimbulkan keraguan dan penafsiran berbeda terhadap kewajiban pemerintah dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kakisina menegaskan, pelaksanaan amar putusan PTUN sesungguhnya tidak rumit karena mekanismenya telah diatur secara jelas dalam putusan pengadilan.
“Teknisnya sangat sederhana. Pemerintah Kota atau Walikota sebagai pihak yang dihukum wajib memerintahkan saniri negeri Soya untuk mengundang calon Raja Negeri Soya, 40 nama anak mata rumah yang sudah tercantum dalam putusan PTUN, lalu dilakukan voting yang disaksikan oleh pemerintah kota, atau diwakilkan, ketua saniri negeri,” jelas Kakisina.
Dia menekankan tugas Pemkot Ambon hanyalah memfasilitasi pelaksanaan voting sebagaimana diperintahkan pengadilan, bukan membuka ruang mediasi baru atau mencari formulasi penyelesaian lain di luar putusan yang sudah ada.
Pada bagian lain, Kakisina mengingatkan bahwa PTUN memiliki instrumen hukum berupa mekanisme eksekusi paksa apabila pihak yang dihukum tidak menjalankan amar putusan.
Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Ambon terus menunda pelaksanaan putusan tersebut, maka persoalan dapat berkembang ke tingkat yang lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif bagi kepala daerah.
“Jika putusan tidak dijalankan, pengadilan bisa menyurati Gubernur Maluku. Bahkan proses itu bisa berlanjut sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” cetusnya.
Kata dia, sangat disayangkan apabila sengketa yang berawal dari proses pengangkatan Raja Negeri Soya harus berujung pada teguran dari pemerintah pusat akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan.
“Tidak perlu lagi ada yang menafsir. Karena prinsipnya pemerintah Kota Ambon telah mendapatkan surat eksekusi paksa dari pengadilan, yang berarti pemerintah kota harus tunduk, tidak bisa di rubah atau diterjemahkan kembali,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



