Mereka Bilang Kami Belum Beragama: Agama Orang Huaulu dalam Lanskap Sosio-Religius dan Politik Indonesia
PENDAPAT
Kecenderungannya adalah menafikan penganut agama leluhur sebagai kelompok beragama. Ritualnya diklaim sebagai bagian dari adat atau budaya, kepercayaannya dianggap animisme, dan penganutnya di-agama-kan.
Dekolonisasi Wacana Keagamaan dan Rekognisi Agama Orang Huaulu
Atas kesadaran bahwa produksi pengetahuan yang mendiskriminasi dan menyubordinasi penganut agama leluhur kian mengakar, maka akademisi—terutama yang bergerak dalam studi postkolonial—memandang pentingnya upaya dekolonisasi (Masuzawa, 2005; Mignolo, 2000, 2019).
Bahkan, beberapa di antaranya berupaya menempatkan agama leluhur dalam hubungan yang intersubjektif (Abbas, 2021; Deta, 2022; Maarif, 2017, 2019; Paais, 2022a, 2023; Saptenno, 2021).
Upaya ini diperlukan untuk mengemansipasi harkat dan martabat manusia (human dignity) secara setara dan universal, termasuk kebudayaan dan adat-istiadatnya. Dalam konteks agama leluhur, dekolonisasi merupakan metode menanggalkan paradigma yang berbasis kebaratan (western oriented), yang cenderung mendikotomikan agama leluhur sebagai barbar dan primitif vis a vis agama dunia sebagai beradab dan modern (Masuzawa, 2005).
Pada konteks negara-negara post-kolonial, dekolonisasi dimengerti sebagai bentuk resistensi terhadap penaklukkan dan pemeradaban ala barat secara kultural.
Berkaca dari realitas masyarakat Huaulu, signifikansi dekolonisasi perlu diperluas dalam dua wacana, yaitu kebebasan beragama dan hubungan antaragama. Pertama, menempatkan agama orang Huaulu dalam diskursus kebebasan beragama berarti merekognisi bentuk kepercayaan, praktik, serta penganutnya. Upaya ini sejatinya diakui secara legal jika memaknai klausul hukum secara komprehensif. Pasal 29 (2) UUD 1945 menegaskan bahwa: “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Memang klausul ini agak problematis secara historis, sebab menolak konversi agama (Paais, 2022b), namun ia tetap signifikan dalam upaya merekognisi agama orang Huaulu. Garansi ini juga dijelaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diratifikasi menjadi Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, dengan menitikberatkan pada aspek kebebasan beragama, konversi agama, mengajarkan ajaran agama, beribadah, dan lain sebagainya.
Bahkan, Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 adalah bentuk konkrit rekognisi negara terhadap agama orang Huaulu. Singkatnya, menjadi penganut agama leluhur adalah bagian dari kebebasan beragama.
Kedua, setelah merekognisi bentuk kepercayaan, praktik, dan penganutnya, maka pemeluk agama leluhur di Huaulu perlu ditempatkan sebagai subjek dialog/hubungan/relasi antaragama. Hal ini krusial sebab status quo menunjukkan betapa masifnya praktik penginjilan dengan motif kristenisasi, proselitisasi, dan berbagai upaya konversi yang terjadi di Huaulu. Pun praktik-praktik tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan beragama (Sharma, 2011).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



