Pendapat

Mereka Bilang Kami Belum Beragama: Agama Orang Huaulu dalam Lanskap Sosio-Religius dan Politik Indonesia

PENDAPAT

Upaya proselitisasi yang langgeng pada masa kolonial ini tidak semata berbasis pada kepentingan teologis, tetapi juga politis. Menurut Roy Ellen, Protestant Nederlandsch Zendelinggenootschap (Serikat Misionaris Belanda), yang sekarang menjadi Gereja Protestan Maluku, menekan masyarakat adat untuk turun dari hutan dan bermukim di pesisir pantai.

Tindakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan perdamaian, ketertiban, dan pajak (rust, order, en belasting) (Ellen, 2015). Seperti yang terjadi pada tahun 1643, Gubernur VOC,  Gerrit Demmer, memaksa orang Hitu yang menetap di pegunungan untuk turun ke pesisir agar mudah dimonitor oleh VOC (Bartels, 2017b).

Setelah kemerdekaan Indonesia 1945, paradigma ini terus mengakar meski para pengoloni telah angkat kaki. Dalam konteks negara-negara postkolonial, paradigma ini dikenal sebagai neo-kolonialisme. Pasca kemerdekaan hingga reformasi, Indonesia mengenal enam agama yang diakui secara resmi: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Jika diklasifikasikan secara geneologis, Islam dan Kristen adalah agama samawi; Hindu dan Buddha adalah agama India; dan Konghucu adalah agama Cina. Keenam agama ini diistilahkan Maarif (2017) sebagai “agama impor” (bukan berasal dari Nusantara, namun dibawa masuk), atau secara umum dikenal sebagai agama dunia (world religion).

Kita mengenal seolah pengakuan terhadap enam agama sudah cukup untuk merepresentasikan inklusivitas dan keberagaman agama di Indonesia. Nampaknya, fenomena ini sangat diromantisasi sebagai hubungan antaragama yang ideal.

Apakah fenomena agama di Indonesia terbatas pada hubungan antar enam agama semata? Jika menelisik bagaimana keenam agama tersebut direkognisi, kita akan menemukan beragam problematika yang kompleks.

Salah satunya adalah rekognisi agama di Indonesia sangatlah politis dan merepresentasikan inferioritas dan penaklukkan terhadap agama lain. Negara melakukan standardisasi sebagai syarat rekognisi: memiliki nabi, kitab suci, dan pengakuan internasional (Hukmi, 2021; Maarif, 2017).

Dalam konteks ini, Islam menjadi prototipe terhadap pengakuan agama-agama lain. Imbasnya, karena tidak dapat memenuhi syarat, maka agama leluhur tereksklusi sebagai agama. Sistem kepercayaannya dibudayakan, dan penganutnya diagamakan (Maarif, 2017). Pengetahuan semacam ini merembes dalam wacana dialog antaragama.

Di Maluku, wacana hubungan antaragama yang paling dominan adalah Islam-Kristen. Pada satu sisi, masifnya perkembangan wacana tersebut berkelindan dengan memori konflik 1999 yang mengatasnamakan agama, sehingga memaksa semua pihak berjuang dalam rekonsiliasi Islam-Kristen.

Pada sisi lain, banyak komunitas Kristen yang acap kali berjumpa dan berinteraksi dengan penganut agama leluhur, seperti di Pulau Seram dan Buru, yang sayangnya interaksi tersebut tidak sepenuhnya ditempatkan dalam kesadaran hubungan antaragama, melainkan hubungan masyarakat yang “beragama” dengan yang “belum beragama”.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Berita Serupa

Back to top button