Mereka Bilang Kami Belum Beragama: Agama Orang Huaulu dalam Lanskap Sosio-Religius dan Politik Indonesia
PENDAPAT
Menapaktilasi Wacana Keagamaan di Indonesia
Hadirnya agama-agama besar di Nusantara (sekarang Indonesia) bukan pada ruang kosong, melainkan mengisi tempat yang telah dihuni oleh agama “tuan rumah”: agama leluhur (Paais, 2022c).
Fakta ini menunjukkan bahwa agama leluhur telah eksis jauh sebelum datangnya agama-agama dunia. Namun sayangnya wacana keagamaan di Indonesia sangat didominasi oleh kelompok agama “impor”, seolah kulminasi agama-agama ditempati oleh agama dunia dan yang terbawah adalah agama leluhur.
Tomoko Masuzawa (2005) menunjukkan bahwa dominasi tersebut diawali dengan munculnya gagasan agama-agama dunia (world religions) yang dalam konteks global sangat dipengaruhi oleh superioritas Kekristenan.
Atas dasar itulah maka berkembang sebuah ide yang disebut Paradigma Agama Dunia (World Religion Paradigm). Paradigma inilah yang acap kali mendominasi wacana keagamaan di Indonesia, termasuk hubungan antaragama.
Dominasi ini berimbas pada pemaknaan hubungan agama-agama dunia (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) sebagai hubungan antaragama. Sebaliknya, hubungan dengan agama leluhur dimengerti sebagai hubungan dengan budaya.
Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah produksi pengetahuan tentang “agama” mengalami reifikasi dan berujung pada tereksklusinya agama leluhur (Peelman, 2013). Fenomena ini berkelindan dengan triumfalisme agama-agama dunia yang memosisikan dirinya sebagai pihak dominan dan superior.
Salah satunya adalah Kristen Protestan dengan sejarah panjang eksklusivisme dan interpretasi klaim kebenaran (truth claim) yang subordinatif, seperti “Yesus satu-satunya jalan dan kebenaran” (Yohanes 14:6), serta amanat agung (Matius 28:18-20).
Gelombang triumfalisme ini diawali ketika para misionaris Protestan hadir di Nusantara dengan misi proselitisme. Agama leluhur dituduh sinkretik, animis, gelap, sesat; penganutnya distigma belum beragama, primitif, serta tidak bertuhan (Aritonang & Steenbrink, 2008; End, 1999), sehingga muncul label “anak-anak terang” bagi penganut Protestantisme dan “anak-anak kegelapan” bagi penganut agama leluhur (Patty, 2019).
Stigma ini secara akademis dipertegas oleh Edward B. Tylor dalam karyanya yang sangat fenomenal, Primitive Culture (1871). Dalam karya tersebut Tylor secara banal menuduh penganut agama leluhur menyembah roh yang menempati suatu benda: animisme.
Konstruksi animisme ini justru dimanfaatkan untuk melanggengkan proses proselitisasi atau kristenisasi. Dalam konteks tersebut, Protestan jauh lebih masif ketimbang Katolik (Bartels, 2017a).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



