Hukum & KriminalKota Tual

Kendala Pengungkapan Kematian Gadis 16 Tahun di Kota Tual

potretmaluku.id–Penyidik Polres Tual hingga kini mengalami kendala pengungkapan kematian SK, gadis 19 tahun.

Minggu (12/11/2023) pagi, gadis itu ditemukan tewas di kawasan jalan Kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, awalnya SK, meninggal dunia diduga kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Keroyok Seorang Pemuda, Empat Polisi di Ambon Diterungku Khusus

Olehnya itu, personil unit Laka Lantas Polres Tual diturunkan ke lokasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pagi hari.

Tetapi siang harinya, kata Prayudha, keluarga dari SK mendatangi SPKT Polres Tual.”Mereka membuat laporan polisi berkaitan dugaan penganiayaan,” ungkapnya, Senin (27/11/2023).

Prayudha menyatakan, merespon laporan tersebut, 25 saksi langsung diperiksa termasuk Johanis Matwaer, yang pertama kali menemukan jazad SK.

Baca juga: Kronologi Ayah dari Klien Kasus Rudapaksa di Kisar Lapor Pengacaranya ke Polisi

Setelah itu, memeriksa dokter yang visum SK. Tujuannya, memastikan penyebab kematian.

Meski begitu, sang dokter menyebutkan belum diketahui detail penyebab kematian karena visum hanya dibagian luar.

Dengan hasil itu, Prayudha mengatakan, dokter menyarankan agar melakukan otopsi terhadap jazad SK.

Kemudian menyurati pihak keluarga. Harapannya, keluarga mengizinkan jazad SK di otopsi. Sayangnya, belum mendapat izin.

Baca juga: Kerap Terjadi Pencurian dan Pemalakan, Personil Polresta Ambon Patroli di Kawasan Pasar Mardika

“Otopsi agar penyebab kematian SK diketahui. Tanpa otopsi, penyidik akan sulit mengungkap kematian,” tandasnya.

Dengan keadaan demikian, Prayudha berujar menimbulkan penilaian bahwa Polres Tual lamban mengungkap kematian SK.
Padahal menurutnya, kendala utama adalah keluarga belum memberikan izin otopsi.

“Keluarga belum mengizinkan otopsi. Untuk itu, penyebab kematian belum diketahui pasti juga,” ungkapnya.(BAR)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button