Hukum & KriminalKepulauan TanimbarMaluku

Setubuhi Anak Tiri, Ayah dan Kakek di Tanimbar Diringkus Polisi

potretmaluku.id – ES (40) dan YS (67), warga di salah satu desa di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku diringkus aparat Kepolisian di Kabupaten Tanimbar.

Keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Tanimbar atas kasus persetubuhan terhadap MK (16) seorang remaja yang juga merupakan anak tiri pelaku. Kedua pelaku tersebut kini berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Aksi persetubuhan itu diketahui telah dilakukan berulang kali terhadap korban. Hal itu terungkap saat korban menceritakan masalah tersebut kepada RL, yang adalah paman korban.

Perlakuan bejat kedua tersangka itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanimbar oleh paman korban Minggu (12/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari mengungkapkan, laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur itu diterima setelah dilaporkan secara resmi oleh RL yang adalah paman korban.

Setelah mendapat laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa kedua terlapor. Keduanya langsung ditetapkan tersangka lewat gelar perkara pada Rabu, (15/5/2024), kemarin.

Berdasarkan pengakuan pelapor, awalnya korban dan ibunya diancam akan dibunuh oleh kedua pelaku. Mirisnya, korban sudah disetubuhi oleh sejak Tahun 2023, saat korban masih berusia 15 Tahun.

“Persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban sejak dia masih berumur 15 Tahun yakni pada Tahun 2023 lalu, tepat di rumah para tersangka,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat (17/5/2024).

Dia menjelaskan, aksi bejat itu terjadi saat tersangka YS melihat korban dalam keadaan tertidur. YS kemudian membangunkan korban dan memberinya uang senilai Rp100 ribu dengan maksud untuk disetubuhi.

“Korban sempat menolak dan tidak menerima uang tersebut. Tapi YS memaksa dengan cara menutup mulut korban dan menyetubuhi korban,” jelasnya.

Tak hanya sang kakek, ES yang adalah ayah tiri korban juga melakukan aksi serupa terhadap korban, saat ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya dan meninggalkannya bersama korban.

“Dengan modus itu, ES berhasil setubuhi anak tirinya. Setiap melakukan aksi bejat, kedua pelaku sering mengancam akan membunuh korban beserta ibunya,” katanya.

Atas perbuatan itu, lanjut Azhari, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur Pasal 81 Ayat (2).

“Saat ini, proses penyidikan sudah dilakukan. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan dijebloskan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan,” tandas Azhari.

Kata dia, penyidik telah melakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat, berkas perkara itu akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau sudah lengkap dan dinyatakan P21, Penyidik Polres Tanimbar akan mengirim tersangka bersama barang bukti kepada JPU,” imbuhnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button