
potretmaluku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan, terdapat 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di Maluku masuk dalam kategori blank spot atau tidak dapat dijangkau jaringan signal komunikasi.
Hal itu disampaikan usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku terkait kesiapan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Hotel Santika, Kamis (25/7/2024).
Dia menyebut, 431 TPS itu tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Hal itu dikarenakan terkendala akses jaringan internet maupun listrik.
“Itu yang kita ketahui. Memang masih sulit di jaringan dan listrik. Makanya kita tetapkan sebagai TPS blank spot,” ungkap Shaddek.
Dia merincikan, 431 TPS blank spot itu masing-masing 61 TPS di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), 34 TPS di Maluku Tenggara (Malra), 56 TPS di Buru, 204 TPS di Kepulauan Aru, 8 TPS di Maluku Barat Daya (MBD), 60 TPS di Buru Selatan (Bursel), dan 8 TPS di Kota Tual.
“Kan ada 11 kabupaten/kota di Maluku. Yang tidak ada TPS blank spot hanya di Kota Ambon, Tanimbar, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur,” ujarnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi