Kronologi Ayah dari Klien Kasus Rudapaksa di Kisar Lapor Pengacaranya ke Polisi
KENA TIPU PULUHAN JUTA
potretmaluku.id-Seorang pengacara di Pulau Kisar bernama Hermanto Pamaha, dilaporkan ke Polres Maluku Barat Daya.
Yang melapor Yosep Albertus, ayah dari kliennya terkait dugaan penipuan biaya jasa pendampingan hukum.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi Paunno menjelaskan, laporan Yosep terhadap Hermanto masuk fase penyidikan.
Baca juga: Kerap Terjadi Pencurian dan Pemalakan, Personil Polresta Ambon Patroli di Kawasan Pasar Mardika
Meski begitu, dia enggan merincikan status terbaru yang disandang Hermanto.
“Pelaku adalah Hernanto dan korbanya Yosep Albertus,” ujar Wempi, Selasa, (21/11/2023).
Dalam menangani kasus ini, sebutnya penyidik memakai Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pasal itu, kata Wempi, sesuai laporan dan kronologi kejadian.
Awal Perkenalan
Dia menuturukan, awalnya Yosep punya anak lelaki dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan setubuhi anak di bawah umur.
Kala itu, Yosep dan Hermanto tak saling mengenal.
Melalui NM, kerabat Yosep lalu mengenalkan Hermanto.
Kemudian Yosep menghubungi Hermanto melalui pesan WatsApp dan menceritakan detail perbuatan anaknya, 26 Maret 2023.
Baca juga: Polisi di Ambon Perketat Pengamanan Kantor KPU
Selain itu, menyampaikan umur wanita yang disetubuhi anaknya.
Usia Jadi Celah Pembelaan
Dari percakapan itu, Hermanto mendapatkan celah pembelaan.
“Kalau Wanita umur 17 tahun sudah dewasa, kasusnya dapat dihentikan,” ujar Wempi meniru penjelasan Hermanto.
Terlena dengan penjelasannya, Yosep lalu menawarkan Rp 20 juta. Dengan kesepakatan diberi Rp 10 juta duluan.
Hermanto pun bersedia menjadi pendamping hukum untuk membela anaknya.
Meraup Untung dengan Modus Suap
Tak berselang lama, tepatnya 5 April 2023. Saat hendak berangkat dari Kisar menuju Desa Arnau, tempat tinggal Yosep.
Hermanto kembali meminta Yosep menyiapkan Rp 60 juta.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Perbatasan Dua Desa di Kepulauan Tanimbar, Begini Pemicunya
Uang dengan jumlah tersebut, Hermanto beralasan akan diberi kepada Kapolsek Wetar Rp 20 juta dan Kasat Reskrim Polres MBD Rp 30 juta.
Sedangkan sisa Rp 10 juga buat dirinya. Setelah tiba Arnau, keduanya melanjutkan perjalanan ke Iwaki. Tepat di rumah KP, Yosep serahkan Rp 60 juta kepada Hermanto.
Tak sampai disitu, Hermanto kembali meminta Rp 100 juta. Untuk meyakinkan Yosep, dia mengirimkan foto bersama Kasat Reskrim Polres MBD.
Wempi mengatakan, Hermanto sampaikan kepada Yosep, ancaman hukuman anaknya 15 tahun penjara sehingga harus digenapkan menjadi Rp 100 juta.
“Karena terus didesak oleh Hermanto, akhirnya Yosep transfer Rp 50 juta ke rekeningnya,” jelasnya.
Setelah itu, Hermanto kembali menyuruh mengirimkan uang Rp 10 juta untuk biaya transportasi ke Kisar.
Ketahuan Ditipu
Kebohongan Hermanto terbongkar, setelah Yosep mengetahui berkas perkara anaknya dinyatakan lengkap. Kemudian serahkan penyidik Satreskrim Polres MBD ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum berlaku.
“Setelah mengetahui ditipu, Yosep sempat meminta uangnya dikembalikan Hermanto. Karena tidak kunjung dikembalikan, Yosep lalu melaporkan Hermanto ke Polres MBD,” jelas Wempi.(*/BAR)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi