potretmaluku.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari 2024 lalu terancam tak bisa dilantik, jika tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, sebelum dilantik, 35 Anggota Legislatif (Aleg) yang terpilih pada pileg kemarin wajib memasukan LHKPN.
“Kami tidak bisa usulkan aleg terpilih yang belum masukan LHKPN untuk dilantik,” kata Kahar, Selasa (24/7/2024).
Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU bagi para aleg terpilih sebelum dilantik.
Kata dia, 35 aleg hasil pileg 2024 kemari berasal dari 11 Partai Politik (Parpol). Dari jumlah tersebut, yang baru memasukan LHKPN adalah aleg dari 3 parpol, yakni PPP, Perindo dan PKS.
“Sampai sekarang baru tiga Parpol yang memasukan LHKPN mereka ke KPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan, batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Untuk itu, dirinya berharap agar aleg Kota Ambon terpilih dapat segera masukan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan begitu, tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Kami tidak akan mencantumkan nama aleg yang tidak memasukan LHKPN untuk dilantik,” tandas Kahar. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



