potretmaluku.id – Bakal Calon (Balon) Walikota Tual, Hari Suharto Adhyaksa Tamher dikabarkan mendapat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Hal itu dibenarkan oleh Ranjes Reubun selaku Liaison Officer (LO)/naradamping dari balon Walikota Tual, Hari Tamher pada Kamis, (30/5/2024).
Ranjes menyebut, surat tugas itu diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Maluku, Achmad Ohorella di Sekretariat DPP Partai Hanura The City Tower, JI. MH. Thamrin Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Iya benar, pak Hari telah mendapat surat tugas resmi dari DPP Partai Hanura sebagai bakal calon Walikota Tual periode 2024-2029,” ungkap Ranjes.
Fungsionaris DPP KNPI itu menyebut, ada beberapa poin yang tertuang dalam surat tugas tersebut, salah satunya adalah menugaskan Hari Tamher selaku balon walikota melakukan lobi politik dengan partai lain guna memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan untuk mendaftar ke KPU.
“Untuk mendaftar di KPU kan syaratnya harus peroleh minimal dukungan parpol yaitu 4 kursi di DPRD. Jadi lobi politik memang harus dilakukan,” katanya.
Untuk memenuhi syarat tersebut, lanjut Ranjes, lobi politik terus dilakukan oleh Hari Tamher dan tim pemenangannya dengan Partai Politik (Parpol) lainnya.
“Kami optimis akan memenuhi syarat tersebut dan mengantongi rekomendasi sah dari Partai Hanura,” cetusnya.
Dia mengaku, selain Partai Hanura, Hari Tamher juga telah mendaftar sebagai balon Walikota Tual di parpol lain. “Kami juga telah mendaftar di partai lain, diantaranya adalah PDI Perjuangan,” tandas Ranjes.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Maluku, Achmad Ohorella kepada potretmaluku.id mengatakan, selain Hari Tamher, ada dua balon Walikota Tual lainnya juga yang mendapat surat tugas dari DPP Partai Hanura.
Mereka mendapat surat tugas karena resmi mengembalikan formulir pendaftaran kepada tim penjaringan dan terdaftar sebagai balon Walikota Tual di Partai Hanura.
“Surat tugas itu adalah rekomendasi tahap awal bagi para bakal calon Walikota Tual,” kata Ohorella.
Menurutnya, surat tugas itu bagian dari seleksi yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Penjaringan Penetapan (TPPP) DPP Partai Hanura.
Dalam surat tugas itu, ada tiga point yang harus dilaksanakan, diantaranya melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai Hanura. Selanjutnya melakukan komunikasi dengan pihak eksternal sebagai pencalonan kepala daerah.
Selain itu, bakal calon yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan partai minimum dukungan partai koalisi, maka surat rekomendasi atau surat tugas itu dinyatakan tidak berlaku.
DPP Partai Hanura akan memutuskan rekomendasi sah kepada salah satu diantara mereka yang memenuhi syarat dukungan.
“Nanti kita lihat kedepan, siapa yang akhirnya memperoleh dukungan rekomendasi untuk mendaftar ke KPU,” jelas Ohorella. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi