AmboinaHukum & KriminalMaluku

Tiga Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, 13 Paket BB Disita

potretmaluku.id – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap tiga orang pemuda pengedar narkotika di Kota Ambon.

Tiga pemuda itu masing-masing berinisial APM (30), DIYM alias DM (24) tahun, dan RB alias R (20). Mereka diamankan secara terpisah bersama barang bukti.

Ditangan mereka, polisi menyita 13 paket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis. APM dan DM disergap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu. Sementara R disergap bersama 2 paket besar berisi sintesis.

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap APM dan DM yang berlokasi di salah satu kos-kosan, kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (17/5/2024) kemarin.

APM diketahui berdomisili di kawasan Honipopu. Sedangkan DM adalah warga Kelurahan Urimessing. Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat informasi bahwa yang bersangkutan memiliki, menguasai, serta menyalagunakan narkotika yang diduga jenis sabu.

“Saat keduanya ditangkap, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan kawasan Pandan-pandan dan menemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik klem bening ukuran kecil,” ungkap Heri, Minggu (19/5/2024)

Selain sabu-sabu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah sedotan yang telah diruncing (skop), dua buah korek api gas, dua pack plastik klem bening ukuran kecil, dan satu unit handphone realme 6 warna biru.

Usai mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman bersama sejumlah barang bukti lainnya, APM dan DM langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Mereka telah digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berselang sehari, tim Opsnal Subdit 3 juga berhasil meringkus RB (20), salah satu warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau, pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

RB diamankan di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau. “Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam,” katanya.

Heri menjelaskan, tim mendapatkan informasi RB akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (TIKI).

Setelah diamankan, RB alias R langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba bersama barang bukti untuk diintrogasi. Saat diinterogasi, yang bersangkutan sendiri mengaku paket tersebut jenis sintesis.

“Dia mengaku barang itu milik FM yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Selain dua paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan handphone milik RB alias R untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Ketiga pengedar narkotika itu sementara diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandas Heri. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button