Pendapat

Bisakah Perwira TNI Aktif Jadi Pj Gubmal ?

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA (Dosen Fakutas Ilmu Sosial Ilmu Politik – Universitas Pattimura)


Polemik menyangkut dengan Perwira Tinggi (Pati) aktif dari jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur selalu mencuat di hadapan publik di tanah air. Berbagai kalangan, yang tidak memahami syarat Pati TNI AD aktif menjadi Pj Gubernur pun mengkritik langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang diberi kewenangan dalam mengusulkan mereka, tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam pandangan mereka Kemendagri telah mengusulkan Pati TNI AD aktif menjadi Pj Gubernur.

Hal ini terkait dengan adanya dua Pati dijajaran TNI AD, yang dilantik Mendagri Tito Karnavian menjadi Pj Gubernur pada 6 Juli 2022 lalu dan pada 5 September 2023 lalu. Kedua figur Pati berbintang dua dipundaknya tersebut, antara lain : Mayor Jenderal (Mayjend) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh, dan Mayjen Hassanudin sebagai Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun terdapat peraturan yang membolehkan Pati TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Akan tetapi para perwira TNI aktif tersebut terlebih dahulu harus pensiun dini dari dinas kemiliteran, dan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), lantas ditempatkan dengan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya pada dapartemen/kementerian dan pada lembaga-lembaga pemerintah non kementerian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1 : “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Begitu pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 ayat 2, 3 dan ayat 4. Pada Pasal 20 ayat 2 huruf : “a. prajurit Tentara Nasional Indonesia;” “b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 20 ayat 3 : “Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Kemudian pada Pasal 20 ayat “4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Peraturan Pemeringah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural.

Alih status TNI aktif menjadi ASN tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural pada Pasal 2 ayat 7, 8 dan ayat 9. Ayat “7 : Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan struktural dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.”

Berikutnya “Ayat 8. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Serta pada “Ayat 9. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”

Selanjutnya tatkala para Pati TNI AD aktif telah pensiun dini dari dinas kemeliteran, yang mengacu pada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 ayat 2, 3 dan ayat 4 maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 ayat 7, 8 dan ayat 9.

Langkah berikutnya mereka akan ditempatkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya pada dapartemen/kementerian dan pada lembaga-lembaga pemerintah non kementerian. Mekanisme inilah yang ditempuh dua orang Pati TNI AD aktif, yang memilih pensiun dini dari dinas kemiliteran dan beralih status menjadi ASN yakni, Mayjend Achmad Marzuki Pj Gubernur Provinsi Aceh, dan Mayjen Hassanudin Pj Gubernur Provinsi Sumut, dimana sebelum mereka dilantik menjadi Pj Gubernur ditempatkan dalam JPT Madya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah dua jenderal TNI AD itu telah memenuhi norma sebaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Dimana dalam Permendagri tersebut pada Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa : “pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.”


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button