Gubernur Maluku Didesak Bantu Pengurusan Izin WPR Gunung Botak
potretmaluku.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beserta Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Cipayung Plus di Kabupaten Buru, mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Buru terkait Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Usai menggelar konferensi pers bersama OKP Cipayung Plus, di Kota Namlea, Selasa (15/2), kepada potretmaluku.id, Ketua KNPI Kabupaten Buru Almuhajir Sipie Miru mengatakan, Gubernur Murad Ismail tidak memiliki etika baik dalam memperjuangkan izin WPR tambang emas Gunung Botak, di Kabupaten Buru.
Menurut dia, saat ini Pemerintah Kabupaten Buru sementara berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar bagaimana bisa memberikan izin WPR dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi tambang emas di Kabupaten Buru.
“Karena itu, kami semua bersepakat agar Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Gubernur Maluku, harus berjalan bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, dalam hal mengurusi izin WPR,” tandas Almuhajir.
Dia katakan, suka atau tidak suka, jika tambang Gunung Botak berjalan secara legal, maka tentunya tidak ada lagi pengangguran di Kabupaten Buru.
Sebab, lanjut Almuhajir akan berdampak terhadap lapangan kerja dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Buru.
“Namun sejauh ini tidak ada itikad baik dari Gubernur Maluku, untuk bersama-sama dengan Pemkab Buru, dalam hal untuk mengurus izin WPR. Dan kami selalu OKP Cipayung sangat menyesalkan itu, dan ini menjadi beban moril kita bersama sebenarnya,” sebutnya.
Dia menambahkan, ketika persoalan ini terus dibiarkan tentunya publik beranggapan, bahwa Pemprov Maluku tidak punya partisipasi dalam upaya melegalkan pertambangan emas di Kabupaten Buru.
“Kalaupun ada itikad baik, sudah barang tentu ada komunikasi dan kerja sama antara Gubernur Maluku dan Bupati Buru, untuk sama-sama mengurusi izin tambang Gunung Botak agar dilegalkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, atas dasar inilah yang mendorong dan memotivasi DPD KNPI bersama Cipayung Plus di Buru, untuk menyuarakan kepentingan masyarakat di sektor pertambangan, baik WPR dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sebab, berdasarkan surat edaran Kementerian Energi Dan Mincral (ESDM) nomor 771/MB/DJB/2021 tentang penetapan WUP dan WPR Gunung Botak, Gogorea dan Kali Anahoni sebagaimana yang termuat dalam surat Kementerian ESDM antara lain, Blok Gunung Botak dan Gogorea diusulkan Bupati Buru menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengusulan Gubernur Maluku Kali Anahoni diusulkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan.(ARA).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi