potretmaluku.id – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengeluarkan surat resmi perihal penertiban wilayah tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Surat yang ditujukan kepada Kapolda Maluku bernomor 500.10.2.3/1052 tertanggal 19 Juni 2025 itu meminta dukungan pihak kepolisian untuk segera melakukan penertiban dan pengosongan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Gunung Botak.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa langkah itu dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi pelaku pertambangan rakyat yang sah.
Penertiban itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluk, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Maluku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dukungan dan kerja sama Kepala Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan penertiban dan pengosongan pada Wilayah Pertambangan dari aktivitas PETI yang sampai saat ini masih berjalan,” tulis Gubernur dalam lampiran surat yang diterima potretmaluku.id pada Jumat (20/6/2025).
Salinan surat yang dikirimkan kepada Kapolda Maluku itu juga diinformasikan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Pangdam XV/Pattimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, DPRD Maluku, hingga jajaran Forkopimda di Kabupaten Buru.
Surat tersebut diterbitkan menyusul desakan dari berbagai pihak, baik aktivis maupun masyarakat atas aktivitas penambangan di wilayah Gunung Botak yang marak dilakukan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



