Hukum & KriminalMalukuMaluku Tengah

Mercy Barends Kritik Vonis Ringan Polisi dalam Kasus Penganiayaan Lansia di Ambon

potretmaluku.id, – Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, menilai vonis lima bulan penjara terhadap anggota Brimob Polda Maluku dalam kasus penganiayaan seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Maluku Tengah, tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Mercy Barends menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, dalam kasus penganiayaan terhadap lansia bernama Maria Huwae alias Mama Mimi (74).

Kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dan menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia sangat tidak proporsional, terlebih dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Mercy Barends dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/5/2026).

Menurut Mercy, aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan memberikan rasa aman, bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia.

Ia meminta Polda Maluku mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota yang terlibat pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Kapolda Maluku diminta menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” ujarnya.

Mercy juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara, agar putusan pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan korban.

“Kita tidak boleh menolerir kekerasan, apalagi yang dilakukan aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” katanya.

Kekecewaan atas putusan tersebut juga disampaikan keluarga korban. Menantu korban, Seli Huwae (51), menyatakan pihak keluarga tidak menerima vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim karena dianggap tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Mercy menilai kasus itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk lanjut usia, serta memastikan akuntabilitas aparat negara tetap berjalan. (JAY)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button