potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang digelar dalam rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku, Rabu, 9 Juli 2025.
“Fokus utamanya adalah penertiban tambang ilegal atau PETI,” kata Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, usai rapat.
Selang menuturkan, pemerintah akan memulai proses identifikasi terhadap para pelaku tambang dan mengecek legalitas koperasi yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dari sepuluh koperasi yang tercatat memiliki IPR, enam di antaranya telah menyelesaikan registrasi melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), sementara empat lainnya masih belum lengkap.
Rencana penertiban akan melibatkan aparat TNI dan Polri. “Gubernur dan Forkopimda sepakat bahwa segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk tambang dan minyak ilegal, harus dihentikan,” ujar Selang.
Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik “backing” oleh oknum tertentu terhadap kegiatan tambang ilegal. Dalam penertiban ini, kata dia, semua pihak yang diduga terlibat akan ditindak sesuai aturan. “Kami harap semua pihak mendukung langkah ini, termasuk bupati dan koperasi yang sudah memiliki izin.”
Kasrul menambahkan, teknis pelaksanaan akan diumumkan segera ke publik. Rencana ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi kawasan Gunung Botak sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Gunung Botak bukan hanya bentang alam dengan potensi tambang emas, tetapi juga menjadi cermin persoalan tata kelola sumber daya yang kerap melibatkan banyak kepentingan.
Sejak pertama kali ditemukan potensi emas di kawasan itu, gelombang penambang ilegal berdatangan, membawa serta masalah lingkungan, konflik sosial, dan praktik-praktik ekonomi bayangan yang sulit dikendalikan.
Penertiban yang direncanakan kali ini bukanlah yang pertama, namun pemerintah menyatakan komitmen untuk membuatnya lebih terstruktur, legalistik, dan partisipatif.
Keterlibatan koperasi resmi dalam proses ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi tata kelola pertambangan rakyat yang lebih transparan dan ramah lingkungan.
Pemerintah juga menyadari bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Edukasi, pemberdayaan ekonomi alternatif, serta penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi adalah elemen penting untuk menciptakan perubahan jangka panjang.
Dengan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat lokal, diharapkan Gunung Botak tak lagi menjadi simbol ketidakteraturan, melainkan harapan baru bagi tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis :
Editor :



